Meminta mewakilkan wali nikah melalui telepon atau WhatsApp apakah boleh? Pertanyaan ini muncul karena di era serba digital saat ini banyak hal dalam kehidupan manusia yang beralih ke dunia virtual, termasuk dalam urusan pernikahan.
Jawaban dari pernyataan ini sangat penting karena pernikahan lebih dari sekadar prosesi seremonial saja, tetapi merupakan prosesi ikatan suci dua insan yang memiliki aturan resmi agar menjadi sah.
Karena itu, setiap unsur dalam akad nikah termasuk peran wali nikah harus benar-benar sesuai dengan ketentuan syariat. Dalam ajaran Islam, keberadaan wali nikah merupakan bagian dari rukun nikah yang wajib ada agar pernikahan sah secara agama.
Dalam prosesi akan nikah, seorang wali merupakan ayah kandung calon pengantin perempuan. Wali nikah ini berperan mengucapkan ijab (menyerahkan calon pengantin perempuan) kepada mempelai pria.
Bolehkah Wali Nikah Diwakilkan Orang Lain, Termasuk Mewakillan Lewat Telepon atau WhatsApp?
Mengingat begitu pentingnya wali nikah, lantas bolehkah wali nikah diwakilkan orang lain? Karena ada kalanya wali nikah bisa saja memiliki halangan untuk hadir misalnya karena faktor jarak jauh, sakit, atau faktor lainnya.
Dalam Islam, jika wali nikah berhalangan hadir dalam pernikahan, diperbolehkan untuk mewakilkan perannya kepada orang lain dengan beberapa syarat.
Melansir dari laman Kemenag, Imam al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi al-Kabir (Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999, juz 9, hlm. 113) menerangkan bahwa orang yang menjadi wakil wali nikah harus memenuhi enam syarat, yaitu: beragama Islam, laki-laki, sudah baligh, berakal sehat, merdeka (bukan budak), dan rusyd (waras).
Baca Juga: Tepuk Sakinah Viral, Bikin Calon Pengantin Ingat Komitmen Pernikahan
Jadi, jika wali nikah berhalangan hadir secara langsung dalam prosesi akad nikah, bisa diwakilkan oleh orang yang memenuhi kriteria tersebut dan orang itu bersedia maka pernikahan tetap sah.
Siapa Pengganti Wali Nikah Jika Ayah Sudah Meninggal?
Jika ayah kandung sudah meninggal dunia, maka posisi wali nikah tidak bisa sembarangan. Dalam Islam, ada urutan atau prioritas wali nikah agar pernikahan tetap sah secara syariat.
Berdasarkan penjelasan Imam Abu Syuja’ dalam kitab Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000, hlm. 31), urutan wali nikah yang sah dalam Islam mulai dari ayah kandung sebagai pihak utama yang memiliki hak pertama untuk menikahkan anak perempuannya.
Jika ayah sudah meninggal dunia, maka hak wali berpindah kepada kakek dari garis ayah, karena ia masih termasuk wali nasab yang memiliki hubungan langsung dengan pihak perempuan.
Selanjutnya, jika kakek juga sudah meninggal, maka urutan berikutnya adalah saudara laki-laki sekandung. Kemudian saudara laki-laki seayah, lalu paman dari pihak ayah, terakhir anak laki-laki dari paman (sepupu laki-laki).
Jika wali nasab semuanya telah tiada, maka barulah wali hakim bisa mengambil peran wali. Wali hakim ini pejabat dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Mewakilkan Wali Nikah Lewat Telepon atau WhatsApp Apakah Boleh? Sah atau Tidak?
Lalu, jika wali nikah meminta seseorang untuk mewakilkan dirinya melalui telepon atau WhatsApp apakah boleh? Syekh Abdullah al-Syarqawi dalam kitab Hasyiyah al-Syarqawi ‘ala Tuhfatut Thullab (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 1997, juz 3, hlm. 226) menerangkan bahwa lafal tawkil atau pernyataan perwakilan dalam urusan wali nikah bisa melalui ucapan langsung. Bisa juga lewat tulisan atau surat-menyurat, selama orangnya setuju.
Jadi, mewakilkan wali nikah melalui media digital apapun baik itu lewat telepon, pesan WhatsApp, DM Instagram, dan lain sebagainya diperbolehkan dan sah, selama keduanya sepakat dan tidak ada paksaan.
Tetapi sebaiknya proses pemberian kuasa atau taukil wali nikah juga disaksikan oleh orang-orang terpercaya. Yakni orang yang dapat memastikan bahwa proses perwakilan dilakukan dengan benar dan tanpa adanya paksaan. (Erna/R7/HR-Online/Editor-Ndu)