Dukung Pembenahan Tata Ruang oleh Dedi Mulyadi, Iswara Usulkan Tiga Perda Khusus di Tiga Kawasan 

14 hours ago 5

harapanrakyat.com,- Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara mendukung upaya-upaya Gubernur Dedi Mulyadi. Ia mengakselerasi pembenahan ulang tata ruang serta lingkungan hidup di Jawa Barat.

Sebab, upaya-upaya untuk membenahi tata ruang serta lingkungan hidup di Jawa Barat bisa mengantisipasi terjadinya bencana ekologi. Mengingat, potensi bencana ekologi di Jawa Barat semakin naik seiring maraknya pembangunan di kawasan terbuka hijau.

“Kita harus segera meminimalisir depresiasi kualitas lingkungan. Karena kita tidak kuasa untuk mengembalikan kondisi lingkungan agar kembali seperti dulu,” ujar Iswara di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).

Pembenahan Tata Ruang Selaras dengan Aturan

Saat ini, kata Iswara, upaya dari Pemprov Jawa Barat untuk melakukan pembenahan ulang tata ruang serta lingkungan hidup sudah selaras. Langkah ini sesuai dengan dua aturan yang ada.

Dua aturan itu yakni, Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. “Jadi segala bentuk pembangunan tentu harus mengacu pada daya dukung dan tampung lingkungan. Itu sudah ada di dua aturan itu,” katanya.

Baca juga: Belum Lakukan Gerakan Poe Ibu, Pemkot Bandung Tunggu Juklak dan Juknis dari Pemprov Jabar

Atas dasar hal itu, maka Iswara mengusulkan Pemprov Jawa Barat melakukan moratorium Perda Nomor 2 Tahun 2016. Moratorium ini terkait Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat.

Kemudian, pembentukan Perda khusus di tiga kawasan strategis mulai dari Bogor Puncak Cianjur (Bopunjur), Bekasi Karawang Purwakarta (Bekarpur), dan Jawa Barat bagian selatan.

Menurutnya, sudah saatnya Pemprov Jawa Barat melakukan moratorium pada Perda KBU serta audit lingkungan. Sehingga, pemberian izin pembangunan di KBU ini sudah sesuai dengan Perda atau tidak.

“Jadi nanti bisa ketahuan, apakah izinnya sudah terlalu besar hingga mengakibatkan kawasan terbuka hijau di KBU kian berkurang. Itu bisa jadi tolok ukur, apakah perlu merevisi Perda KBU, karena idealnya harus ada kajian ulang setiap lima tahun,” tuturnya.

Usulan Perda Khusus

Sementara usulan mengenai pembentukan Perda khusus Bopunjur, Bekarpur, dan Jawa Barat bagian selatan, dasarnya karena kondisi geografis tiga kawasan itu sama dengan KBU.

Khusus untuk Bopunjur, sudah ada regulasinya yaitu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020. Ini tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Puncak, Cianjur, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

“Tapi Perpres itu lebih condong pada kepentingan Jakarta, karena terdampak banjir. Cianjur dulu enggak pernah banjir kan, tapi sekarang udah mulai,” tuturnya.

Adanya fenomena banjir di Kabupaten Cianjur menjadi tanda bahwa ada kesalahan pembangunan di Bopunjur. Sehingga, harus ada pembentukan Perda khusus Bopunjur sebagai turunan dari Perpres tersebut. 

“Saya segera bicarakan Perda khusus Bopunjur ke Bapemperda DPRD Jawa Barat, karena memiliki urgensi yang lebih daripada Bekarpur. Saya usulkan nanti di Prolegda 2026,” ujarnya.

Kemudian, Perda khusus Jawa Barat bagian selatan terutama di lokasi tambang galian C seperti di Kabupaten Garut dan beberapa daerah lainnya. 

Iswara menilai keberadaan tambang galian C di Jawa Barat bagian selatan terutama yang terletak di jalur wisata. Hal ini bisa mengurangi estetika. Mengingat, Jawa Barat bagian selatan ini memiliki potensi wisata yang begitu besar.

“Jadi harus ada koordinasi dengan pemerintah daerah karena sudah ada otonomi daerah kan ya. Jadi pembangunan infrastruktur jalan khususnya Jawa Barat bagian selatan tidak cepat rusak karena aktivitas truk,” kata Iswara.

Dengan demikian, Iswara mengajak kepada seluruh elemen agar turut serta dalam menjaga tata ruang dan lingkungan. Sehingga, alam di Jawa Barat ini tetap asri karena kolaborasi dari pemerintah, DPRD, serta masyarakat itu sendiri. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |