Pemkot Cimahi Tegaskan PPPK Paruh Waktu Solusi Atasi Penghapusan Tenaga Honorer 2026

2 weeks ago 35

harapanrakyat.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menegaskan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait batas akhir keberadaan tenaga honorer yang tersisa hanya sampai Desember ini selesai. Hal tersebut lantaran di 2026 tidak boleh ada lagi tenaga honorer.

Namun, pemerintah melakukan sebuah terobosan baru dengan mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu. Ini merupakan sebuah solusi untuk mengatasi dampak penghapusan tenaga honorer yang tidak lagi bisa diperpanjang.

Batas Akhir Penghapusan Tenaga Honorer

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi Aziz Sumaryono mengatakan, kebijakan PPPK paruh waktu itu sebenarnya murni keputusan pemerintah pusat.

“PPPK Paruh waktu memang sebuah solusi untuk mengatasi penghapusan honorer. Akan tetapi proses pengangkatannya memiliki batas akhir yang sangat mepet,” katanya, Rabu (24/9/2025) lalu.

Baca juga: Pekan Depan, Dedi Mulyadi Akan Temui Kepala Perwakilan BGN Imbas Keracunan MBG di Jawa Barat 

Adapun, kata Aziz penyerahan dan pengangkatan Surat Keputusan (SK) PPPK, baik yang mengikuti tahap 1, tahap 2 ataupun paruh waktu. Semua wajib selesai pada tenggat waktu 1 Oktober 2025.

Di Kota Cimahi sendiri, sambungnya, setelah seleksi ada 120 orang tenaga kerja honorer yang masuk dalam skema paruh waktu ini. Meski, beberapa di antaranya ada yang memasuki masa pensiun bahkan ada juga yang memilih mundur.

“Pemerintah, tidak boleh lagi mengangkat honorer. Namun faktanya, banyak di antara perangkat daerah yang masih juga mengangkat honorer. Akan tetapi itu (honorer, red) sudah otomatis tidak masuk ke sistem BKN,” ucap Aziz.

Lebih lanjut, kata Aziz, seluruh perangkat daerah di Cimahi harus segera mensosialisasikan kepada masyarakat jika rekrutmen baru untuk PPPK sudah tidak ada lagi. Karena, seluruh proses seleksi dan pengangkatan sudah wajib selesai pada Desember 2025. “Honorer kemungkinan hanya akan tersisa hingga Desember 2025 selesai. Di 2026, sudah tidak bisa dilanjutkan lagi,” terang Aziz.

Menurut Aziz tidak ada ujian baru untuk PPPK paruh waktu, karena seluruh rangkaian seleksi sebenarnya sudah selesai pada tahap 1 dan tahap 2. “Mereka yang masuk paruh waktu adalah tenaga honorer yang sudah mengikuti ujian tahap 1 dan 2, hanya saja formasinya belum tersedia,” katanya.

Aziz juga memastikan, dengan adanya tenggat waktu yang sudah ditentukan. Setelah 2025 tidak akan ada lagi pengangkatan honorer maupun PPPK paruh waktu. “Sampai akhir tahun 2025, kedepan tidak akan ada pengangkatan kembali,” pungkasnya. (Eri/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |