Lewat Kepgub, Dedi Mulyadi Copot Status Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat 

1 day ago 7

harapanrakyat.com,- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mencopot status Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat dan kini kembali menjadi Masjid Agung Bandung tertanggal 7 Januari 2026.

Pencopotan status itu terdapat dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 tentang Pencabutan Kepgub Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat.

Dengan Kepgub itu, masjid yang terletak di Jalan Dalem Kaum atau yang berada dalam satu komplek Alun-alun Kota Bandung ini sudah tidak lagi menjadi masjid tingkat provinsi. 

Baca Juga: Nyaris Nol, Silpa APBD Jawa Barat 2025 Terendah Sepanjang Sejarah

Dalam poin menimbang pada huruf b yang tercantum di Kepgub itu, tujuan pencabutan status Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat ini untuk mengoptimalkan pengelolaan masjid. Sebab, masjid itu berdiri di atas tanah wakaf, sehingga harus ada penyesuaian dengan tujuan kemandirian umat dan wakaf. 

Dasar Hukum Pencopotan Status Masjid Raya Bandung

Dasar hukum pencabutan status masjid itu merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan UU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PP Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selain merujuk pada empat regulasi itu, pencabutan status masjid terserah berdasarkan hasil rapat koordinasi. Rakor mengenai pembahasan pengelolaan manajemen Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat berlangsung pada 12 September 2025.

Dengan segala pertimbangan, tujuan, dan regulasi yang ada, Pemprov Jawa Barat mencabut Kepgub Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 tentang Pengukuhan Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang termuat dalam diktum kesatu.

Kemudian, diktum kedua menjelaskan bahwa pengelolaan Masjid Agung Bandung ke depannya berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.

Baca Juga: KDM Jelaskan Alasan Pemprov Jabar Hentikan Pembiayaan Masjid Raya Bandung

Selanjutnya, dalam diktum ketiga menyebut keputusan ini mulai berlaku sejak 7 Januari 2026. Hal itu sebagaimana yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |