harapanrakyat.com,- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran kepolisian di Indonesia untuk segera melaksanakan tes urine secara serentak.
Langkah tersebut sebagai respons atas rentetan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum anggota kepolisian. Termasuk skandal terbaru yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa instruksi tersebut ditujukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di seluruh tingkatan. Mulai dari Mabes Polri hingga tingkat Polda jajaran.
Komitmen Bersih-Bersih Internal, Kapolri Instruksikan Tes Urine Serentak
Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Tinggi, Mengapa Kinerja Polri Dinilai Jeblok?
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan urine ini bukan sekadar rutinitas, melainkan upaya nyata untuk memastikan institusi Polri benar-benar bersih dari zat terlarang.
“Langkah ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika dan demi menjaga integritas,” tegasnya dalam keterangan pers, Jumat (20/2/2026).
Selain untuk menjaga marwah institusi, kebijakan tes urine secara serentak ini merupakan bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai salah satu prioritas nasional utama.
Perintah Kapolri ini dipicu oleh kekecewaan mendalam atas kasus AKBP Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres tersebut tidak hanya terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan tes rambut (hair follicle test). Tetapi juga terlibat dalam jaringan peredaran.
Bareskrim Polri menemukan barang bukti berupa satu koper berisi beragam jenis narkotika. Mulai dari sabu seberat 16,3 gram, puluhan butir ekstasi, hingga psikotropika lainnya.
Baca Juga: Kapolri Dapat Instruksi dari Presiden Prabowo: Berantas Narkoba dan Judol!
Lebih memprihatinkan lagi, AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba dalam kurun waktu Juni hingga November 2025. Atas pelanggaran berat ini, ia telah mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan kini sudah berada di Rutan Bareskrim.
Skandal ini menambah panjang daftar hitam oknum perwira tinggi yang mencoreng nama Polri, setelah sebelumnya publik geger oleh kasus Irjen Teddy Minahasa.
Mantan Kapolda tersebut terbukti memanipulasi barang bukti sabu seberat 5 kg dan saat ini tengah menjalani vonis penjara seumur hidup.
Pengawasan Berlapis Internal dan Eksternal
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Sumedang Bongkar Jaringan Peredaran Narkotika, Mahasiswa Jadi Kurir Sabu
Untuk menjamin transparansi dan independensi, pelaksanaan tes urine serentak ini akan berlangsung dengan sistem pengawasan berlapis. Polri tidak hanya mengandalkan tim internal, tetapi juga menggandeng lembaga pengawas eksternal.
“Pemeriksaan urine para anggota tersebut akan melibatkan fungsi pengawasan Polri. Baik internal maupun eksternal, untuk menjaga integritas,” tegas Trunoyudo.
Pimpinan Polri juga memastikan akan memberikan sanksi keras tanpa pandang bulu bagi personel yang hasil tes urinenya terbukti positif menggunakan narkoba.
Melalui langkah ini, Polri berharap dapat mengembalikan kepercayaan publik dan menegaskan peran polisi sebagai garda terdepan dalam memerangi narkoba. Bukan justru menjadi bagian dari mata rantai peredarannya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 hour ago
2

















































