PT KAI Daop 2 Bandung Minta Masyarakat Tak Ngabuburit di Jalur Rel Kereta Api

6 hours ago 10

harapanrakyat.com,- PT KAI Daop 2 Bandung mengeluarkan peringatan tegas mengenai larangan ngabuburit di rel kereta api. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas bersantai di sepanjang jalur perlintasan besi tersebut demi keamanan.

Sementara itu, imbauan ini sangat penting mengingat tingginya antusias warga berkumpul saat waktu sahur di bulan ramadhan. Padahal, kebiasaan nongkrong di area terlarang itu sangat membahayakan nyawa warga sekitar tanpa disadari.

Larangan Ngabuburit di Rel Kereta Api

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, membenarkan adanya temuan warga yang sering berkumpul. “Kawasan lintasan ini murni area terbatas yang sangat berbahaya untuk segala bentuk aktivitas warga sekitar,” ungkap Kuswardojo.

Baca juga: Hidden Gem Baru di Banjar, Tepi Sungai Citanduy dengan Pemandangan Kereta Api

Ia juga menegaskan kembali imbauannya kepada seluruh lapisan masyarakat pada hari Jumat lalu. “Kami memohon agar warga menghentikan kebiasaan nongkrong di perlintasan demi menjaga keselamatan nyawa bersama,” tegasnya.

Pada saat yang sama, jadwal operasional angkutan massal ini tetap berjalan secara normal setiap hari. Rangkaian gerbong melaju dengan kecepatan sangat tinggi melintasi kawasan permukiman padat penduduk tanpa hambatan.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tertemper Kereta Api di Garut

Masinis sangat mustahil untuk melakukan pengereman mendadak jika ada rintangan manusia di depan mata. Akibatnya, risiko kecelakaan fatal sangat mengintai siapa saja yang nekat duduk bersantai di area tersebut.

Sanksi Pidana Tegas Bagi Pelanggar Aturan Perkeretaapian

Petugas keamanan kini rutin menggelar patroli ketat di berbagai titik rawan pelanggaran secara berkala. “Langkah preventif ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjamin keamanan perjalanan armada,” tutur Kuswardojo.

KAI turut menggandeng aparat kewilayahan setempat untuk menertibkan area berbahaya tersebut secara humanis. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga yang bermukim berdekatan dengan jalur rel kereta.

Baca juga: Remaja Asal Garut Tewas Tertemper Kereta Api, Sepekan Terakhir Sudah 3 Warga Jadi Korban

Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 secara gamblang mengatur larangan beraktivitas di ruang manfaat. Aturan ini melarang keras warga meletakkan barang atau menggunakan jalur selain untuk operasional angkutan. Pelanggar nekat bisa dijerat dengan sanksi hukum pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan lamanya. Selain itu, ancaman denda uang tunai hingga lima belas juta rupiah menanti mereka sesuai undang-undang. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |