Rakyat Pangandaran Bergerak Laporkan Anggota Dewan yang Diduga Terlibat MBA ke Badan Kehormatan DPRD

5 hours ago 11

harapanrakyat.com,- Massa yang tergabung dalam Rakyat Pangandaran Bergerak, melaporkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diduga mempromosikan investasi bodong di aplikasi MBA.

Koordinator Rakyat Pangandaran Bergerak Tian Kadarisman mengatakan, bahwa dugaan keterlibatan anggota DPRD Pangandaran tersebut dianggap sebuah pengkhianatan terhadap marwah lembaga.

Baca juga: Dugaan Investasi Bodong Aplikasi MBA, Polres Pangandaran Periksa Puluhan Saksi

Pihaknya datang ke gedung dewan membawa bukti nyata atas degradasi moral. Selain itu juga menyampaikan pelanggaran etika sistemik yang dilakukan oleh oknum dewan tersebut.

“Berdasarkan fakta lapangan, kami menemukan indikasi tiga peran oknum Anggota DPRD yang telah mengkhianati mandat rakyat demi keuntungan pribadi,” katanya Jumat (20/2/2026).

Rakyat Pangandaran Bergerak Sampaikan Bukti

Pertama, Sang Promotor (Affiliator), oknum ini secara aktif dan terang-terangan dalam ruang publik promosi Investasi bodong MBA. Tindakan ini merupakan pelanggaran telanjang terhadap Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik.

Selain itu, anggota dewan dilarang keras mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan posisinya. “Jabatan Anda adalah instrumen pelayanan, bukan menjadi marketing investasi sampah yang menjerumuskan rakyat,” katanya.

Baca juga: Polres Pangandaran Buka Posko Pengaduan Investasi MBA, Korbannya Capai Dua Ribu Orang

Kedua, Sang Penjamin Legitimator, oknum ini menyalahgunakan status dewan untuk memberikan legitimasi palsu bahwa investasi ini aman. “Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pasal 3 mengenai integritas dan kejujuran. Marwah jabatan bukanlah barang dagangan yang bisa Anda gadaikan demi recehan komisi,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Tian, Sang Pemberi, oknum ini mengetahui adanya ketimpangan namun memilih bungkam demi bermain di air keruh. Selain itu, terdapat indikasi kuat bahwa mereka secara masif merekrut anggota baru. “Mereka juga mulai dari lingkaran keluarga hingga masyarakat luas untuk mengejar target pribadi dan bonus komisi semata,” tegas Tian.

Massa Tuntut Anggota DPRD Responsif

Lanjut dia, berdasarkan Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik, setiap Anggota Dewan wajib bersikap responsif terhadap penderitaan rakyat. “Diamnya kalian saat rakyat tertindas, ditambah pengkhianatan demi keuntungan finansial pribadi, adalah bukti nyata bahwa kalian secara moral dan etika telah gugur. Dengan demikian, kalian sudah tidak layak lagi duduk di kursi terhormat ini,” ujarnya.

“Bagi oknum yang merasa telah melakukan tindakan di luar jalur Kode Etik dan mengkhianati kepercayaan rakyat, kami menyampaikan pesan terbuka. Selain itu, kami jauh lebih menghormati langkah ksatria apabila saudara sadar diri, mengakui kesalahan, dan mengambil tanggung jawab moral dengan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran,” tambahnya.

Baca juga: Aplikasi Diduga Scam, Pengelola Kantor MBA di Pangandaran Klaim Jadi Korban

Langkah ini adalah satu-satunya cara bagi mereka untuk menjaga sedikit sisa martabat. Jika langkah ksatria itu tidak diambil, kata Tian,  menuntut Badan Kehormatan (BK) untuk se proaktif dan segera jemput bola. Mereka juga harus memeriksa bukti yang diberikan dan memanggil oknum terkait tanpa menunda.

Sidang Etik Tanpa Intervensi dan tidak boleh tersandera oleh proses pidana.”Pelanggaran etika sudah nyata di depan mata! Menonaktifkan sementara, jika tidak ada niat baik untuk mundur, BK wajib merekomendasikan hukum berupa sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan No. 2/2020,” tegasnya. (Ala/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |