Soal Keluhan Pedagang BWP, Komisi II DPRD Kota Banjar; Penarikan Retribusi Sesuai Perda

2 weeks ago 126

harapanrakyat.com,- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat, menanggapi perihal adanya keluhan pedagang di BWP (Banjar Water Park) atas penarikan retribusi sebesar Rp 5.000.

Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rosi Hernawati mengatakan, pihaknya memahami adanya keberatan dari para pedagang terhadap penarikan retribusi tersebut.

Baca Juga: Pedagang Kuliner di Kawasan Banjar Water Park Keluhkan Tarikan Retribusi Tambahan

Namun ia menegaskan, penarikan retribusi itu merupakan kontribusi wajib yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan kontribusi wajib yang telah ditetapkan dalam Perda tahun 2023 tentang PDRD,” kata Rosi kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Komisi II DPRD Kota Banjar Tanggapi Soal Keluhan Pedagang BWP

Ia menyebut, pajak daerah dan retribusi daerah menjadi salah satu komponen utama dalam meningkatkan PAD yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, serta pelayanan publik.

Baca Juga: Keluhan Warga Kota Banjar atas Penarikan Retribusi Parkir Harus Jadi Evaluasi

Pihaknya menyadari implementasi dan pelaksanaan Perda tersebut belum sepenuhnya berjalan di semua sektor. Karena masih dalam tahap penyesuaian. Sehingga, wajar apabila ada keluhan dari sebagian pedagang di BWP yang merasa keberatan karena belum sepenuhnya memahami peraturan tersebut.

“Karenanya sosialisasi yang lebih intensif, khususnya kepada pedagang menjadi langkah penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Lanjutnya mengatakan, terkait adanya retribusi lain yang harus dibayar oleh para pedagang, pihaknya menyarankan kepada instansi terkait untuk mengkomunikasikan hal itu.

Pihaknya berkomitmen untuk menampung aspirasi masyarakat dan akan melakukan rapat kerja untuk mencari solusi yang adil. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Baca Juga: DPRD Kota Banjar Beri Sinyal Penyesuaian Tarif Pajak Bumi dan Bangunan

“Untuk pungutan lainnya, kita tidak tahu. Kalaupun berbicara regulasi, ya kita pasti Perda. Kami sarankan agar instansi terkait bisa komunikasi dengan paguyuban dan karang taruna,” tegasnya.

Diketahui pedagang di kawasan kuliner Minggu pagi BWP mengeluhkan adanya retribusi sebesar Rp 5.000 dari pemerintah kota. Pedagang merasa keberatan karena selama ini telah membayar retribusi sebesar Rp 5.000 kepada Karang Taruna. Serta bayar Rp 2.000 kepada paguyuban selaku pihak pengelola. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |