harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan jaminan harga jual beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) tidak akan mengalami kenaikan di tahun 2026, meskipun nilai tukar dolar AS saat ini sedang berfluktuasi.
Pemerintah mengambil langkah strategis ini untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pangan yang terjangkau. Sekaligus menjaga stabilitas pasokan di pasar nasional.
Direktur SPHP Bapanas, Maino Dwi Hartono menegaskan, sebagai bagian dari program pemerintah, harga jual beras SPHP hingga saat ini tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Stok Beras Capai Rekor 5,2 Juta Ton, Bulog Usulkan Program Beras Natura untuk ASN dan TNI-Polri
Selain menjaga harga, kualitas beras yang disalurkan melalui Perum Bulog juga dipastikan tetap terjaga pada standar kualitas medium.
Daftar Harga Jual Beras SPHP Berdasarkan Zonasi Wilayah
Pemerintah telah menetapkan batasan harga beras SPHP di tingkat konsumen yang terbagi berdasarkan tiga zonasi wilayah utama. Harga Rp 12.500 per kg berlaku untuk wilayah Jawa, Bali, NTB (Nusa Tenggara Barat), Sulawesi, Lampung, dan Sumatera Selatan.
Kemudian, harga jual beras SPHP Rp 13.100 per kg berlaku di wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Sedangkan untuk wilayah Maluku dan Papua harga maksimalnya Rp 13.500 per kg.
Baca Juga: Mentan Amran; Harga Beras SPHP Tidak Naik, Pedagang Harus Patuhi Aturan HET!
Selain menetapkan harga jual beras SPHP yang terjangkau, Bapanas juga melonggarkan aturan kuota pembelian. Guna membantu pelaku usaha mikro seperti pedagang warung makan, masyarakat kini boleh membeli maksimal 25 kg, setara dengan 5 kemasan ukuran 5 kg. Sebelumnya pemerintah membatasi hanya 2 kemasan saja.
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4,97 triliun pada tahun 2026 untuk mensubsidi sekitar 828 ribu ton beras agar harga beras SPHP tetap stabil di masyarakat.
Peringatan Keras kepada Mafia Pangan
Namun, Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, memberikan peringatan keras kepada mafia pangan yang mencoba mengganggu program ini melalui praktik beras oplosan atau repacking.
Baca Juga: Lebih Ekonomis! Pemerintah Segera Luncurkan Beras SPHP Kemasan 2 Kg untuk Pekerja Harian
Ditemukan banyak modus di mana beras subsidi dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium dengan harga tinggi. Hal ini memicu kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 100 triliun per tahun.
Oleh karena itu, melalui Petunjuk Teknis (Juknis) SPHP 2026 yang lebih ketat, Bapanas berkomitmen mengintensifkan pengawasan di lapangan. Dengan begitu, harga jual beras SPHP benar-benar sampai ke tangan yang berhak sesuai dengan ketentuan pemerintah. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

7 hours ago
9

















































