harapanrakyat.com,- Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, menjadi sasaran aksi unjuk rasa oleh sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Garut (FMG) pada Jumat (29/5/2026) siang. Demo ini dipicu oleh dugaan penerimaan dana hibah sebesar lebih dari Rp 2,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. Mereka menilai hal itu berpotensi mencederai independensi penegakan hukum.
Massa aksi yang berkumpul di Jalan Merdeka Tarogong Kidul menegaskan, instansi penegak hukum sekelas kejaksaan tidak seharusnya menerima hibah milyaran rupiah dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Aksi Koalisi Mahasiswa Garut Tuntut Tuntas Kasus Hajat Maut dan Soroti Masalah Pendidikan
FMG menilai hal ini dapat memengaruhi objektivitas kejaksaan dalam menangani kasus-kasus di daerah. “Ini tentu menjadi perhatian bersama demi menjaga integritas pemberantasan korupsi di daerah,” tegas Rizky, perwakilan dari Front Mahasiswa Garut saat melakukan orasi di depan gerbang Kantor Kejari.
Front Mahasiswa Garut Soroti Alokasi Dana Hibah Rp 2,1 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran hibah tersebut direncanakan untuk berbagai proyek fisik di lingkungan Kejari Garut. Antara lain rehabilitasi rumah dinas Kejari Rp 845 juta lebih, renovasi masjid Kejari Rp 730 juta lebih. Kemudian, pembangunan rumah dinas Kasi Rp 388 juta lebih, dan perbaikan mess Kejari Rp 187 juta lebih.
Aksi protes ini juga menyoroti ketidakselarasan kebijakan hibah tersebut dengan upaya efisiensi anggaran yang tengah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Garut menyayangkan sikap kejaksaan yang tetap ingin membangun fasilitas dinas mewah di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit.
Baca Juga: PMII Kepung Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Soroti Pinjaman Rp 230 Miliar
Sebagai simbol keberatan, mahasiswa sempat melakukan aksi bakar ban bekas di depan Kantor Kejari. Meski sempat memanas, aksi tersebut tetap berjalan kondusif dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian Polres Garut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Garut belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait tuntutan mahasiswa tersebut. Belum dipastikan apakah dana hibah sebesar Rp 2,1 miliar itu sudah diterima secara resmi atau masih berupa wacana dari Pemda Garut. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 hour ago
3

















































