Wajib Pindai Wajah untuk Registrasi SIM Card Mulai Juli 2026, Gratis dan Lebih Aman

4 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), akan menerapkan kebijakan baru dalam proses pendaftaran kartu seluler. Mulai Juli 2026, masyarakat wajib melakukan pemindaian wajah (biometrik) saat melakukan registrasi SIM card baru.

Kebijakan baru ini untuk meningkatkan standar keamanan digital nasional dan memastikan validitas identitas setiap pengguna layanan seluler.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Wajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik, Bagaimana dengan Keamanan Data Pribadi Pelanggan?

Keamanan dan Biaya Registrasi SIM Card Biometrik

Meskipun melibatkan teknologi verifikasi yang lebih canggih, Komdigi menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan apapun alias gratis. Seluruh biaya akses verifikasi ke basis data Dukcapil yang berkisar antara Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per NIK, akan ditanggung sepenuhnya oleh operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, dan XL. Hal ini untuk mendukung kelancaran proses pendaftaran kartu seluler.

Sistem ini akan langsung mencocokkan data wajah pengguna dengan basis data resmi pemerintah di Dukcapil, untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas dan penipuan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, keamanan pelanggan adalah prioritas utama dalam kebijakan registrasi SIM card demi pertumbuhan ekonomi digital yang lebih sehat.

Baca Juga: Data Pelanggan Indihome Bocor, Bos Telkom; Karena Akses Situs Terlarang

“Dengan meningkatnya kepercayaan dan keamanan pelanggan, ekonomi digital kita juga akan tumbuh lebih sehat,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Lanjutnya menyebutkan, data menunjukkan adanya tren positif bagi industri telekomunikasi, meskipun jumlah nomor aktif menurun menjadi sekitar 295 juta.

Kualitas penggunaan data membaik dengan kenaikan pendapatan rata-rata per pelanggan (ARPU) sebesar 14 persen dalam lima bulan terakhir. Hal ini menandakan bahwa masyarakat kini lebih rasional. Masyarakat menggunakan nomor seluler untuk kegiatan produktif setelah melakukan registrasi SIM card.

Kemudahan Akses dan Perlindungan Data Pribadi

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026, masyarakat diberikan kemudahan dalam proses verifikasi tanpa harus datang ke gerai fisik.

Baca Juga: Hentikan Panggilan Spam, Menkomdigi Batasi SIM Card

Beberapa kanal yang tersedia untuk melakukan registrasi SIM card antara lain adalah aplikasi resmi operator, situs web resmi. Atau melalui gerai layanan pelanggan bagi yang membutuhkan bantuan langsung.

Saat ini, uji coba sistem telah berjalan sukses dengan total mencapai 1,4 juta nomor yang telah terverifikasi secara nasional. Dengan sistem biometrik yang lebih modern, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengikuti prosedur resmi guna memastikan proses registrasi SIM card berjalan lancar dan data pribadi tetap terlindungi. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |