Alasan Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Rendiana 

9 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung mengungkap alasan penghentian proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.

Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbulloh Syambas mengatakan, sejak penetapan tersangka pada Erwin dan Rendiana Awangga pada 9 Desember 2025, pihaknya melakukan penyesuaian terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Setelah penetapan tersangka kepada Erwin dan Rendiana Awangga, kami menyesuaikan dan menyandingkan KUHP dan KUHAP baru,” kata Abun dikutip, Kamis (4/6/2026).

Selama rentang waktu hampir enam bulan, tim penyidik belum menemukan adanya aliran dana secara nyata kepada Erwin dan Rendiana Awangga.

Baca Juga: Kejari Bandung Pastikan Gugurnya Status Tersangka Erwin dan Rendiana Awangga Murni Tak Ada Intervensi Politik

Salah satu poin krusial yang diperiksa oleh tim penyidik adalah terkait validitas temuan awal mengenai aliran dana sumbangan pada masa kampanye 2025 lalu.

“Banyak yang kurang, tidak bisa saya sampaikan di sini. Tapi satu di antaranya, mengenai sumbangan saat kampanye,” ujarnya.

Melakukan Ekspose Internal Setelah Penetapan Wakil Wali Kota Bandung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Lebih lanjut, Abun menambahkan, setelah proses pendalaman serta ekspos internal berulangkali selama lima bulan masa kepemimpinannya di Kejari Bandung.

Kemudian, tim penyidik menyimpulkan bahwa konstruksi perkara tersebut belum memenuhi syarat kelayakan materiil untuk dilimpahkan ke persidangan.

“Sejak saya menjadi kepala, kami melakukan ekspos inteenal dan pemeriksaan. Terakhir ekspose 22 Mei, lalu menentukan sikap belum saatnya untuk disidangkan,” ucapnya.

Meski sudah menentukan sikap, Abun menyebut Kejari Kota Bandung belum bisa menyampaikan ke publik mengenai penghentian proses penyidikan.

Sebab, pihaknya sedang menyusun dokumen administrasi dan laporan resmi penutupan perkara secara birokratis.

Baca Juga: Kajati Jawa Barat Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung Erwin

“Kami masih membuat laporan secara resmi, karena Pak Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sutikno) sudah menyinggung itu. Maka saya sampaikan bahwa perkara ini kami hentikan,” tuturnya. (Reza/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |