Puluhan Rekening Penerima Bansos di Kota Banjar Terindikasi Judol, Bantuan Dihentikan

2 hours ago 3

harapanrakyat.com,- Puluhan rekening penerima bansos (bantuan sosial) program PKH dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Kota Banjar, Jawa Barat, terindikasi disalahgunakan untuk judi online (judol).

Pemerintah pun langsung memutus bantuan yang akan disalurkan kepada penerima bantuan sosial yang nomor rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online.

Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar, Hani Supartini mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Kementerian Sosial RI terkait penghentian bantuan untuk penerima manfaat yang terindikasi judi online.

Jumlah penerima bantuan yang rekeningnya terindikasi disalahgunakan untuk judi online ada sebanyak 74 orang. Rekening bantuan tersebut yaitu untuk program PKH dan BPNT.

Baca Juga: Tegas! Dinsos Jawa Barat Segera Hapus 135 Ribu KPM Penerima Bansos yang Terlibat Judol

Berdasarkan surat dari Kemensos RI itu menyebutkan bahwa, penyalahgunaan rekening bantuan sosial untuk judi online tidak hanya terjadi di Banjar. Tetapi juga di daerah yang lain.

“Kami mendapat surat dari Kemensos RI terdapat 74 penerima bantuan yang rekeningnya terindikasi digunakan untuk judi online,” kata Hani kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

74 Rekening Penerima Bansos di Kota Banjar akan Dihapus

Lanjutnya menyebutkan, dari 74 rekening penerima bantuan sosial yang terindikasi digunakan untuk judi online. Ternyata masih ada yang terdata sebagai penerima bansos yang akan disalurkan pada minggu ini.

Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Himbara sebagai penyalur bantuan sosial agar menghentikan penyaluran kepada penerima bansos yang rekeningnya terindikasi judol.

“Kami akan koordinasikan dengan Bank Himbara, dalam hal ini BNI untuk tidak mendistribusikan bantuan tersebut. Bantuan akan langsung dihapus,” terangnya.

Lebih lanjut Hani menjelaskan, rekening penerima bantuan sosial tersebut terindikasi digunakan untuk judi online berdasarkan hasil penelusuran PPATK bekerjasama dengan Kemensos RI.

Menurutnya, ketika rekening penerima bantuan digunakan untuk judi online, nantinya akan langsung terdeteksi. Baik rekening itu digunakan oleh penerima maupun anggota keluarganya.

Sebab itu, pihaknya mengingatkan kepada penerima bantuan sosial untuk menggunakan rekening bantuan sesuai peruntukan, dan menggunakannya dengan semestinya.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Bantuan Rastra Kota Banjar Belum Cair hingga September

“Pokoknya kalau rekening bantuan itu digunakan judol, nanti akan terdeteksi. Kan jadi terdeteksinya dari rekening, terlepas siapapun yang memakainya,” ujar Hani.

Ia menambahkan, selain penerima bantuan dihentikan bantuannya karena terindikasi judi online, juga terdapat penerima bantuan sosial yang bantuannya dihentikan oleh Kemensos RI dengan kasus berbeda.

“Penghentian bantuan sosial tersebut bukan karena terindikasi judol. Tetapi karena penerima bantuan sudah mandiri, dan ada juga yang menjadi ASN PPPK,” pungkas Hani Supartini. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |