Edarkan Rokok Ilegal di Cisayong Tasikmalaya, Distributor Untung Jutaan Per Bulan

7 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial AM (40) yang diduga berperan sebagai distributor rokok ilegal diamankan jajaran Polsek Cisayong saat penggerebekan di Kampung Cirando, Desa Cisayong, Sabtu (10/1/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolsek Cisayong AKP Hasan Basri bersama anggotanya. Dari lokasi, polisi menemukan tempat penyimpanan rokok tanpa pita cukai yang selama ini diduga menjadi pusat distribusi ke sejumlah warung di wilayah Cisayong.

“Kami mengamankan AM (40) yang diduga sebagai distributor rokok ilegal. Perannya mendistribusikan rokok-rokok ilegal ke warung-warung di Kecamatan Cisayong,” kata AKP Hasan Basri, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Aktivis Tasikmalaya Minta Audit Kemenag Daerah dan Provinsi

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan slop rokok ilegal dari berbagai merek. Total barang bukti yang diamankan mencapai 263 slop dan 32 bungkus, atau setara dengan 53.240 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

AKP Hasan menjelaskan, terdapat sedikitnya 17 merek rokok ilegal yang diedarkan oleh pelaku. Merek-merek tersebut antara lain Marbol, Marblong, Jack Louis, Sempurna Bold, Salmon, RQ Pro, New Hummer, Luxio Premium, Redblu Bold, Geboy Flavour, Papi Mami, Gunung Sumeru, Alphard, Angker American Blend, Sumber Baru, hingga Just Full.

Menurutnya, peran distributor seperti AM menjadi mata rantai penting dalam peredaran rokok ilegal di tingkat kecamatan. “Kalau distributornya ada, maka peredarannya akan terus berjalan. Ini yang kami tekan,” ujarnya.

Baca Juga: Seorang Nenek di Tasikmalaya Jadi Korban Tabrak Lari saat Pulang Pengajian

Rokok Ilegal Dititipkan ke Warung-Warung di Wilayah Cisayong Tasikmalaya

Sementara itu, AM mengakui dirinya berperan sebagai distributor dengan cara menitipkan rokok ilegal ke sejumlah warung. Ia mengaku menjalankan bisnis tersebut karena tergiur keuntungan.

“Dalam sebulan, keuntungan bersihnya bisa sampai Rp3 juta. Saya menitipkan rokok ke warung-warung,” ungkap AM.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, Empat Warga Tasikmalaya Akhirnya Pulang

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cisayong. Polisi masih mendalami jaringan pemasok rokok ilegal tersebut serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |