harapanrakyat.com,- Fenomena jual beli kendaraan STNK only kini tengah menjadi perhatian serius bagi regulator keuangan di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, praktik transaksi kendaraan bermotor yang hanya memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) ini sebagai ancaman nyata bagi industri pembiayaan atau multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa maraknya perdagangan kendaraan tanpa dokumen lengkap tersebut berpotensi merusak keamanan aset jaminan, serta kepastian hukum di tanah air.
Risiko Besar di Balik Transaksi Kendaraan STNK Only
OJK menilai, praktik jual beli kendaraan tanpa BPKB tersebut dapat memicu lonjakan risiko pembiayaan. Terutama pada kategori mobil dan sepeda motor. Tanpa adanya BPKB, legalitas kepemilikan menjadi lemah, yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan pembiayaan.
Baca Juga: OJK Sebut Kondisi Ekonomi Tak Stabil Jadi Alasan Maraknya Fenomena Rojali dan Rohana
Selain masalah dokumen, OJK juga menyoroti aksi premanisme dalam penarikan kendaraan. Hal ini sebagai bagian dari tantangan besar bagi industri pembiayaan saat ini.
“Praktik perdagangan kendaraan STNK only serta aksi premanisme menjadi ancaman terhadap kepastian hukum, keamanan aset jaminan, dan stabilitas industri pembiayaan,” tegas Agusman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Kondisi Industri Multifinance Saat Ini
Berdasarkan data OJK hingga November 2025, total piutang pembiayaan di industri multifinance tercatat mencapai Rp 506,82 triliun, atau tumbuh sekitar 1,09 persen secara tahunan (year-on-year).
Di tengah pertumbuhan tersebut, kualitas kredit masih terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,44 persen. Sedikit membaik dari bulan sebelumnya yang berada di angka 2,47 persen.
Meskipun performa penjualan mobil nasional pada tahun 2025 mengalami penurunan sekitar 7,2 persen dari tahun sebelumnya, angka penjualan retail tetap mencapai 833.692 unit.
Baca Juga: Lewat Program KEJAR, OJK, Disdik Kota Bandung Bersama bank bjb Bantu Pelajar Bandung Melek Keuangan
Kondisi pasar yang fluktuatif ini membuat pengawasan terhadap agunan menjadi jauh lebih krusial agar tidak terjadi pembengkakan kredit macet.
Langkah Mitigasi dan Penguatan Manajemen Risiko
Untuk menghadapi ancaman ini, OJK mendorong seluruh perusahaan multifinance agar lebih memperketat prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Beberapa langkah strategis yang disarankan meliputi:
1. Penguatan Manajemen Risiko: Memastikan setiap prosedur pembiayaan memiliki standar pengamanan yang tinggi.
2. Verifikasi Dokumen Agunan: Meningkatkan ketelitian dalam memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen, seperti BPKB untuk menghindari agunan bermasalah.
3. Perlindungan Konsumen: Memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga, sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai risiko pembelian kendaraan STNK only atau ilegal.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Jabar Bersama OJK Bahasa Implementasi Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual
Selain masalah kendaraan, OJK juga mengingatkan risiko dari praktik gesek tunai (gestun) pada layanan digital. Menurut OJK, gestun tidak termasuk dalam kategori layanan PayLater karena tidak didasari oleh transaksi barang atau jasa yang nyata. Sehingga berisiko tinggi menyebabkan gagal bayar.
Dengan koordinasi lintas lembaga yang semakin kuat, pihaknya berharap praktik jual beli kendaraan STNK only dapat ditekan demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

9 hours ago
6

















































