FA yang Cabuli 13 Anak Laki-Laki di Ciamis Divonis 18 Tahun Penjara, APPMC: Belum Setimpal 

7 hours ago 8

harapanrakyat.com,- FA (27), mahasiswa pelaku pencabulan terhadap 13 anak laki-laki divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Ciamis pada Kamis (9/10/2025). Putusan vonis tersebut sempat diwarnai aksi protes dari Aliansi Pemuda Peduli dan juga mental Ciamis (APPMC) yang berlangsung di depan Kantor Pengadilan Negeri Ciamis. 

FA sebelumnya diamankan oleh Polres Ciamis diduga melakukan kekerasan dan asusila terhadap anak-anak laki-laki yang masih duduk di SMP. 

Andi Ali Fikri selaku perwakilan dari APPMC mengatakan, vonis 18 tahun penjara dan juga denda Rp 300 juta itu tidaklah sebanding bagi predator anak. Mengingat rasa trauma yang dialami oleh para korban. 

“Masa depan mereka (korban) itu sudah direnggut, selain itu luka pada psikologisnya juga akan terbawa seumur hidup,” katanya. 

Baca Juga: Terbongkar! Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Ciamis, Pelaku Rekam Video dan Menyebarkannya

Menurutnya, memang vonis 18 tahun penjara itu adalah salah satu hukuman yang mungkin cukup berat di Kabupaten Ciamis. Namun, lanjut Andi, vonis tersebut belum cukup untuk membuat efek jera pada pelaku. 

APPMC Meminta FA yang Cabuli Belasan Anak Laki-Laki di Ciamis Dihukum Maksimal

Maka dari itu, kata dia, APPMC meminta hakim menghukum FA dengan hukuman maksimal, jika perlu hukuman mati. Tujuannya untuk melindungi anak-anak, juga sebagai penegasan moral. 

“Karena ini bukan hanya soal tuntutan kita yang emosional, namun ini lebih kepada tuntutan moral. Pasalnya, hukuman mati untuk pelaku predator anak ini menjadi peringatan yang keras, jadi bagi siapa saja yang berani merusak masa depan anak bangsa,” tuturnya. 

Andi menyebut, penting juga untuk pemulihan kondisi psikologis para korban. Pihaknya menilai jika denda Rp 300 juta itu tidak cukup untuk menghapus rasa trauma para korban. 

“Sehingga pemerintah itu juga harus hadir dan melakukan pendampingan dan juga tentunya terapi yang berkelanjutan,” ucapnya. 

Andi menyampaikan, fenomena ini perlu disikapi bersama. Media sosial harus dimanfaatkan secara bijak, karena jika tidak, dapat menjadi ruang tumbuhnya perilaku menyimpang yang berpotensi menimbulkan dampak berbahaya. Apalagi saat ini muncul grup Facebook Kumpulanss Gay Ciamis yang membuat khawatir sejumlah pihak.

“Berbagai komunitas yang bersifat daring itu diduga juga menormalisasikan sebuah perilaku yang menyimpang. Maka dari itu aparat penegak hukum serta juga penyedia platform dapat bertindak secara tegas,” pungkasnya.

Baca Juga: Grup Facebook Kaum Gay Ciamis Bikin Heboh, Anggota Cari Teman Kencan

Aksi yang dilakukan FA memang terbilang bejat, korban yang diketahui polisi berjumlah 13 orang anak laki-laki. Tujuh orang di antaranya disodomi, sementara sisanya dilecehkan. Bukan itu saja, sebelum melakukan aksinya FA menyiksa korbannya terlebih dahulu dengan memukul, menampar dan menendang. FA mengaku telah melakukan aksinya sejak 2023 lalu.  (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |