Alasan Vadel Badjideh Ajukan Banding usai Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda 1 M atas Kasus Asusila di Bawah Umur

14 hours ago 6

Vadel Badjideh telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar akibat kasus asusila di bawah umur dengan anak artis Nikita Mirzani. Meski demikian, Vadel tidak tinggal diam dan resmi mengajukan banding. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, yaitu Oya Abdul Malik. Banding akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Vadel Badjideh viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Terlebih lagi video artis yang kerap disapa Nikmir saat menjemput paksa anaknya mencuat di jagat maya.

Penjemputan itu terjadi di salah satu apartemen di Jakarta. Komnas Perlindungan Anak Indonesia dan kepolisian pun turut digandeng dalam kasus asusila di bawah umur yang menggemparkan ini.

Hal tersebut berbuntut pada penuntutan terhadap Vadel Badjideh, TikToker ternama Indonesia. Penuntutan terjadi karena adanya dugaan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani yang masih berumur 17 tahun.

Baca Juga: Ingin Berdamai, Keluarga Vadel Badjideh Bakal Cabut Laporan ke Nikita Mirzani

Setelah melewati proses yang panjang, Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Namun, pihak Vadel menolaknya dengan mengajukan banding pada tanggal 6 Oktober 2025.

Vadel Badjideh dalam Kasus Asusila di Bawah Umur

Oya Abdul Malik mengatakan, pengajuan banding adalah hak hukum kliennya, yaitu Vadel Badjideh. Hakim pun belum mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan.

Oya Abdul Malik tidak menyangkal bila terjadi persetubuhan antara Vadel Badjideh dengan anak Nikita Mirzani. Meski demikian, dirinya berpendapat bahwa ada berbagai fakta krusial yang dilewatkan oleh hakim dalam kasus tersebut.

Salah satu faktanya adalah hasil visum dan keterangan ahli forensik. Selain itu, dalam kasus asusila di bawah umur ini ada juga fakta lain yang tak kalah fatal, yaitu tidak konsistennya keterangan waktu.

Baginya, kehamilan anak Nikita Mirzani terjadi sebelum bersama Vadel. “Janin yang keluar sudah berusia sekitar lima bulan, seperti yang dikatakan ahli forensik. Kalau terjadi bulan Juni, maka lima bulan sebelumnya adalah Januari,” kata Oya Abdul Malik.

Baca Juga: Lolly Parodikan Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution: Tak Tahu Diuntung!

Keterangan ini dikaitkan dengan kedatangan anak Nikita Mirzani ke Indonesia pada bulan Maret 2025. Jadi, kehamilan tersebut telah terjadi sebelum bertemu Vadel Badjideh.

Keputusan banding diambil setelah berdiskusi dengan Vadel. Pihaknya berharap agar Pengadilan Tinggi bisa mempertimbangkan putusan secara lebih baik dengan melihat fakta-fakta yang ada dalam kasus asusila di bawah umur tersebut. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |