harapanrakyat.com,- Wali Kota Banjar, Jawa Barat, Sudarsono mengatakan akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait kepemilikan aset tanah RSUD Asih Husada.
Hal itu ia sampaikan usai menerima audiensi lanjutan dari Aliansi Rakyat Menggugat (Alarm) terkait penyelesaian kepemilikan aset tanah yang diklaim milik Adong warga Kelurahan Muktisari selaku ahli waris dari Almarhum Gunawan, Sabtu (21/6/2025).
Sudarsono mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak BPN untuk memastikan terkait proses dan dasar hukum penerbitan sertifikat tanah yang tengah dipersoalkan, dan sekarang menjadi aset milik pemerintah kota.
Baca Juga: Aliansi Rakyat Gugat Pemkot Banjar atas Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada
Hal ini akan dilakukan karena menurut keterangan dari pihak BPKPD Kota Banjar, bahwa aset tersebut merupakan aset milik pemerintah kota. Proses peralihan aset dari sebelumnya aset milik desa menjadi aset milik Pemkot Banjar juga sah secara hukum.
Sementara, di sisi lain terdapat warga yang merasa memiliki aset tanah RSUD Asih Husada. Meskipun itu hanya berdasarkan atas pengakuan, karena tidak ada bukti yang otentik terkait kepemilikan aset tersebut.
“Informasi dari pihak aset bahwa sertifikat kita sah secara hukum dikeluarkan oleh BPN,” kata Sudarsono kepada wartawan di Pendopo Banjar.
“Nanti saya akan memanggil pihak BPN. Kita nanti akan tanyakan terkait proses peralihan status aset tanah tersebut. Karena ini ada warga yang menggugat,” katanya melanjutkan.
Sengketa Aset Tanah RSUD Asih Husada Kota Banjar dan Bukti Kepemilikan
Ditanya terkait ada dan tidaknya bukti kepemilikan tanah dari warga yang menggugat, Sudarsono mengatakan, gugatan terhadap pemerintah kota hanya berdasar dari pengakuan, karena warga tersebut merupakan ahli waris dari almarhum Gunawan.
Saksi yang hadir saat dimintai klarifikasi juga tidak mengetahui terkait bukti kepemilikan. Sehingga sampai saat ini belum ada bukti otentik kepemilikan tanah dari warga tersebut.
Sebab itu, pihaknya akan mediasi perkara ini dengan mengundang langsung pihak BPN. Pemerintah kota juga akan menghadapi permasalahan tersebut sampai ada keabsahan secara hukum.
“Yang jelas kita harus punya bukti bahwa sertifikat aset tanah RSUD Asih Husada itu sah atau tidaknya, itu nanti di BPN. Secepatnya saya akan mediasi langsung agar permasalahan ini tidak berlarut-larut,” kata Sudarsono.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Cahyo Purnomo mengatakan, audiensi ini dilakukan untuk menagih komitmen Wali Kota Banjar dalam menyelesaikan permasalahan kepemilikan aset tanah milik kliennya.
Baca Juga: Wali Kota Banjar Buka Suara Soal Tuntutan Aliansi Rakyat Gugat Kepemilikan Aset Tanah RS Asih Husada
Pihaknya juga meminta bukti kepemilikan aset tanah RSUD Asih Husada kepada pemerintah kota. Karena aset tersebut sebelumnya merupakan milik Adong selaku ahli waris dari almarhum Gunawan. Tetapi berubah status dari aset tanah desa menjadi aset milik kelurahan.
Menurut Cahyo, permasalahan aset tanah ini sudah berlangsung lama, yakni sejak tahun 1985, dan tidak ada bukti penyerahan aset dari pemilik tanah kepada pemerintah saat itu.
“Saat audiensi pertama sudah ada surat pernyataan dari wali kota bahwa ia akan menyelesaikan permasalahan ini dengan tuntas. Makannya kami menantikan komitmen itu,” ujarnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)