Pada hari Kamis, 9 Oktober 2025, sidang tuntutan Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan pencucian uang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) membuatnya terancam kurungan selama 11 tahun dengan denda sebanyak Rp 2 miliar.
Dalam sidang tersebut, JPU menilai Nikita Mirzani tidak sopan. Sebelum menjalani persidangan, artis Indonesia yang akrab dengan sapaan Nikmir itu pasrah atas tuntutan jaksa kepadanya.
Penilaian Jaksa dalam Sidang Tuntutan Nikita Mirzani Memberatkan
Akhir-akhir ini, nama Nikita Mirzani mencuat di kalangan masyarakat karena kasus yang menimpanya. Berbagai persidangan pun telah Nikita jalani. Saat ini, persidangan tersebut baru memasuki babak baru, yaitu tuntutan.
Baca Juga: Saldo Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan, sang Artis Singgung UU PDP
Saat mengajukan tuntutan, jaksa mengatakan bahwa ada berbagai poin yang memberatkan Nikita Mirzani. Salah satunya adalah tidak sopan selama persidangan, sehingga jaksa menilai tidak menghargainya.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut bahwa terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan, tak mengakui perbuatan yang sudah terdakwa lakukan. Serta meresahkan masyarakat hingga skala negara, dan sudah pernah menjalani hukuman selanjutnya.
Meski begitu, JPU juga mengatakan bahwa ada faktor lain yang bisa meringankan tuntutan jaksa terhadap Nikmir. Faktor ini adalah tanggungan keluarga yang tak bisa diabaikan begitu saja.
Nikita Mirzani Pasrah dengan Tuntutan Jaksa
Sebelum menjalani persidangan, Nikita Mirzani sempat berkomentar bahwa ia tak mempunyai keinginan muluk-muluk terhadap tuntutan kepadanya. Bahkan, ia juga mengaku pasrah.
“Terserah jaksa mau menuntut hukuman berapa saja. Sudah pasrah,” kata artis kelahiran Jakarta, 17 Maret 1983 itu.
Meski demikian, Nikita Mirzani tetap terlihat percaya diri dalam menjalani persidangan. Tak hanya itu, ia juga berharap agar proses sidang kali ini berjalan dengan lancar.
Baca Juga: Kesaksian Reza Gladys di Sidang Nikita Mirzani Terkait Kasus Pemerasan
Tak hanya Nikita Mirzani, asistennya yang bernama Ismail Marzuki juga terseret kasus yang sama. Beberapa pasal dianggap telah dilanggar olehnya. Misalnya adalah pasal tentang UU ITE dan tindak pidana pencucian uang.
Sidang tuntutan terhadap kasus Nikita Mirzani dan asistennya akan terus berlanjut hingga hakim memvonis mereka. Jika tidak setuju dengan vonis tersebut, Nikita Mirzani bisa mengajukan banding setelahnya. (Revi/R3/HR-Online/Editor: Eva)