harapanrakyat.com,- Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang, Polda Jabar, berhasil mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 1 kasus sabu, 1 kasus tembakau sintetis (gorila). Serta 7 kasus obat sediaan farmasi.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, dari sembilan kasus tersebut, pihaknya menetapkan 16 orang sebagai tersangka.
“Satu orang terlibat dalam kasus sabu, satu orang lainnya dalam kasus tembakau sintetis. Sementara 14 sisanya terlibat dalam penyalahgunaan obat sediaan farmasi,” kata Joko dalam konferensi pers di Mako Polres Sumedang, Rabu (18/6/2025).
Baca Juga: Satreskrim Polres Sumedang Tangkap 7 Orang Terduga Pelaku Premanisme
Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Sejumlah Wilayah
Lebih lanjut ia menjelaskan, para tersangka ini menjalankan aksinya di sejumlah wilayah. Mulai dari Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara, Pamulihan, Tanjungkerta, Wado, dan Conggeang. Satu lokasi lagi di luar wilayah hukum Polres Sumedang, yaitu di wilayah Kabupaten Garut.
“Untuk tempat kejadian perkara pertama di wilayah Kecamatan Jatinangor, yaitu pengedaran sabu dan tembakau gorila. Sedangkan untuk obat sediaan farmasi dijualnya di 7 TKP di wilayah Kabupaten Sumedang, dan satu TKP lagi di Limbangan, Garut,” jelasnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti narkotika jenis sabu, polisi menyita 3 paket dengan berat total 1,18 gram. Kemudian untuk tembakau sintetis ditemukan 10 paket dengan berat 7,92 gram.
Sedangkan dalam kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi, jumlah barang bukti mencapai 14.592 butir yang meliputi jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, Dekstro, dan Double Y.
Petugas juga menyita sejumlah barang pendukung transaksi illegal, yaitu 1 timbangan digital, 8 pak plastik klip, 2 gunting, uang tunai Rp 538.000. Serta 16 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk berkomunikasi saat melakukan transaksi.
Modus Operandi Para Tersangka
Modus operandi yang para tersangka lakukan dalam transaksi jual beli ini dengan cara transfer uang. Serta pemetaan pengiriman titik lokasi menggunakan Google Maps.
Beberapa di antaranya bahkan melakukan transaksi langsung atau menyimpan barang di tempat tertentu atau modus temple. Hingga menggunakan media sosial WhatsApp, Instagram, dan Facebook.
“Dari 16 orang tersebut, yang kasus sabu inisialnya adalah AR, kemudian yang jenis sintetis inisialnya IF. Sedangkan, 14 orang lagi dalam kasus sediaan farmasi masing-masing berinisial RAD, IW, TZ, RY, LF, PD, TE, AG, AS, YY, YT, RK, DS dan SM,” paparnya.
Ancaman Hukuman Penjara Seumur Hidup
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dalam kasus penyalahguna Narkotika jenis sabu dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan maksimalnya Rp 10 miliar.
Baca Juga: Polisi Ciduk 8 Pelaku Kejahatan di Sumedang Selama Operasi Pekat II Lodaya 2025
Selanjutnya, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sintetis atau tembakau gorila, pasal yang menjerat para pelaku yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Sedangkan 14 pelaku dalam kasus penyalahguna obat farmasi dijerat Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 56 KUHPidana, dan Pasal 56 KUHPidana,” jelas Joko Dwi Harsono.
Dari pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini, pihak kepolisian berhasil menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Aang/R3/HR-Online/Editor: Eva)