harapanrakyat.com,- Sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Ciamis terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di dua TKP yang berada di wilayah Kecamatan Cipaku dan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Kasus curanmor tersebut diungkap polisi dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres Ciamis, Sabtu (6/6/2026). Selain menangkap para tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya tiga unit sepeda motor dan lain-lain.
Wakapolres Ciamis, Kompol. Sujana mengatakan, ada dua TKP dalam kasus pencurian sepeda motor ini. Pertama di wilayah Kecamatan Banjarsari dan kedua di Cipaku, Kabupaten Ciamis.
Baca Juga: Jauh dari Puskesmas, Ratusan Lansia di Sukasari Ciamis Serbu Cek Kesehatan Gratis Asklin
Modus Operandi Curanmor di Ciamis
TKP Banjarsari, kata Kompol Sujana, terjadi di Desa Sindanghayu. Ada tiga orang tersangka yang pihaknya amankan yakni JS, A dan H. Mereka merupakan satu komplotan curanmor.
“Jadi untuk TKP Banjarsari itu para pelaku melakukan aksinya dengan cara menjebol kunci stang motor milik korban. Motornya sedang terparkir di depan rumah. Mereka menjebol kunci stang motor dengan menggunakan kunci Astag dan obeng. Sehingga kendaraan tersebut bisa mereka ambil,” katanya.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, JS sendiri adalah eksekutor, A sebagai joki sedangkan H bertugas mengamankan lokasi. Namun aksi para pelaku tidak berlanjut ke lokasi lain, lantaran korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarsari.
Baca Juga: Diduga Depresi Digugat Cerai Istri, Seorang Pria di Banjaranyar Ciamis Nekat Akhiri Hidup
Tim unit Reskrim Polsek Banjarsari dan Polres Ciamis bergerak cepat. Akhirnya para pelaku berhasil diamankan petugas dikediamannya dan dibawa ke Mapolres Ciamis untuk penyidikan lebih lanjut.
“Di dalam rumah pelaku juga ditemukan barang bukti berupa satu buah Astag, satu buah obeng, satu buah kunci motor Honda, dan satu unit kendaraan Honda Blade. Akibatnya, para pelaku dijerat dengan pasal 477 hurup E, F, dan KUHPidana, karena telah melakukan pencurian pada malam hari dengan bersama-sama,” ucapnya.
Curanmor di Cipaku Ciamis
Sementara untuk TKP Cipaku, kata Kompol Sujana, curanmor terjadi di Desa Ciakar. Polisi mengamankan satu orang tersangka inisial ES warga Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Ciamis.
Menurutnya, tersangka melakukan aksinya pada siang hari dengan memanfaatkan kendaraan sepeda motor yang terparkir dalam kondisi sepi. Akibat kejadian tersebut, pemilik kendaraan mengalami kerugian Rp 18,5 juta akibat motornya hilang.
“Setelah korban melakukan pelaporan di Polsek Cipaku, kemudian Unit Jatanras Reskrim Polres Ciamis bergerak cepat mencari keberadaan tersangka,” tuturnya.
Tidak butuh waktu lama, kata Kompol Sujana, Unit Jatanras Reskrim Polres Ciamis berhasil membekuk tersangka di rumahnya. Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil pencurian tersebut.
“Sebelumnya, tersangka berencana akan menjual motor Honda Scoopy tersebut. Namun jajaran dari Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankannya, dari hasil pemeriksaan tersangka baru pertama kali melakukan aksinya,” ucapnya.
Baca Juga: Keren, Ciamis Jadi Pelopor Zona Khas Pertama di Rest Area Non-Tol Se-Indonesia
Akibat kejadian tersebut, tersangka ES dijerat dengan pasal 476 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

11 hours ago
11

















































