Ops Jaran Lodaya 2026; Polres Banjar Amankan 2 Tersangka Curanmor

5 hours ago 7

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Kota Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap jaringan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dalam gelaran Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi “Ops Jaran Lodaya 2026”. Dalam operasi yang bertujuan menekan angka kejahatan kendaraan bermotor tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka.

Baca Juga: Polres Kota Banjar Tindak Tegas Penggunaan Knalpot Bising, Ratusan Barang Bukti Diamankan

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Pramono Adi SB mengungkapkan, bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen nyata pihak kepolisian. Terutama, dalam menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya aksi curanmor di wilayah hukum Kota Banjar.

“Dari hasil operasi kali ini, Satgas Gakkum Polres Banjar berhasil mengungkap empat laporan polisi terkait curanmor. Kami mengamankan dua orang tersangka beserta dua unit kendaraan roda dua yang menjadi barang bukti utama,” kata Iptu Pramono Adi SB, Sabtu (6/6/2026).

Baca Juga: Jaga Kamtibmas, Polres Banjar Amankan 12 Motor Berknalpot Brong

10 Motor Tanpa Dokumen Diamankan Polisi Hasil Ops Jaran Lodaya 2026

Ia menambahkan, selain melakukan tindakan represif atau penegakan hukum, Ops Jaran Lodaya 2026 juga menitikberatkan pada langkah preventif. Satgas Preventif Polres Banjar menggelar razia intensif terhadap kendaraan bermotor yang mencurigakan.

Hasilnya cukup mengejutkan. Petugas di lapangan menjaring sebanyak 85 unit kendaraan roda dua untuk diperiksa lebih lanjut.

“Dari 85 unit motor yang terjaring razia preventif, 10 unit di antaranya langsung kami limpahkan ke Satgas Gakkum Satreskrim. Hal ini karena kendaraan tersebut sama sekali tidak dilengkapi dokumen atau surat-surat yang sah, sehingga patut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banjar, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau warga Kota Banjar untuk lebih waspada, menggunakan kunci ganda pada kendaraan. Selain itu juga, tidak tergiur membeli motor murah tanpa surat-surat resmi (bodong) karena bisa terjerat hukum sebagai penadah.

Baca Juga: Operasi Jaran 2026 di Tasikmalaya, Polisi Amankan 3 Tersangka dan Ungkap 9 Kasus Curanmor

“Kemudian jika terjadi suatu tindak pidana atau membutuhkan layanan kepolisian, masyarakat juga bisa menghubungi call center 110,” pungkasnya. (Sandi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |