harapanrakyat.com,- Proses hukum atas dugaan kasus malapraktik khitan di sebuah Klinik Kecamatan Rajapolah, yang menimpa seorang bocah berinisial DS (7), warga Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, kembali bergulir di ranah kepolisian. Kini korban harus kehilangan separuh alat kelaminnya.
Tim pendamping hukum korban mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan. Lantaran mediasa tidak kunjung ada titik temu.
Kuasa hukum keluarga korban, Milda Andayani Awaliyah mengatakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya Kota bertujuan memperbarui data dan informasi perkembangan penanganan perkara yang sempat tertunda. Keluarga berkomitmen mengawal kasus ini hingga mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
“Berdasarkan data dari pihak kepolisian, perkara dugaan malapraktik ini masih dalam tahap penyelidikan. Upaya mediasi yang sebelumnya sempat dilakukan antara pihak-pihak terkait belum membuahkan kesepakatan atau titik temu,” katanya, Jumat (28/8/2026).
Kasus Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya dan Dana Kompensasi
Baca Juga: Usut Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya, Polisi Siapkan Tim Ad Hoc Bareng Dinkes
Milda juga menanggapi kabar mengenai dana kompensasi pengobatan dari pihak klinik untuk korban dugaan malpraktik khitan yang beredar. Ia menegaskan bahwa pihaknya maupun keluarga korban tidak pernah menerima, atau mengetahui adanya alokasi dana bantuan tersebut secara langsung.
Di sisi lain, penanganan perkara ini berkembang dengan munculnya laporan dugaan tindak pidana penggelapan bernilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan tertanggal 18 Agustus 2026 di Polres Tasikmalaya Kota, seorang terlapor berinisial IR diduga menjanjikan bantuan penyelesaian kasus malapraktik ini dengan pihak lain.
Baca Juga: Babak Baru Dugaan Malapraktik Khitan di Tasikmalaya, KPAID Dampingi Keluarga Korban Lapor ke Polisi
Dalam kronologi laporan, korban penggelapan uang alias pemilik klinik, menyerahkan dana sebesar Rp300 juta kepada terlapor. Hal itu karena mempercayai klaim hubungan kerabat dengan keluarga korban malaparktik.
Namun, janji penyelesaian perkara tidak kunjung terealisasi dan dana tersebut tidak dikembalikan. Sehingga pemilik klinik tersebut menempuh jalur hukum atas kerugian finansial yang dialaminya. (Apip/R3/HR-Online/Editor: Eva)

3 hours ago
2

















































