harapanrakyat.com,- Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) besar-besaran dengan mengamankan sebanyak 17 unit sepeda motor.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan, Polres Garut mengimbau untuk segera melakukan pengecekan barang bukti.
Baca Juga: Ops Jaran Lodaya 2026; Polres Banjar Amankan 2 Tersangka Curanmor
Polres Garut Amankan 17 Motor Hasil Curian
Polisi berhasil menyita sedikitnya 17 unit sepeda motor berbagai merek dari tangan komplotan pelaku yang telah lama menjadi target operasi (TO). Dalam operasi ini, petugas mengamankan tiga orang pelaku, di mana dua di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.
Salah satu pelaku utama yang ditangkap adalah pria berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota yang dikenal cukup licin dan sulit ditangkap.
“Setelah berhasil mengamankan dua pelaku, Satreskrim Polres Garut kembali menangkap satu pelaku lain yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Sabtu (6/6/2026).
Baca Juga: Drama Pencurian Motor Gerobak Bakso di Sumedang: Pelaku Tertangkap, Korban Kembali Berjualan
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini menyasar kendaraan yang diparkir di halaman rumah, tempat sepi, atau area publik dengan pengawasan minim. Pelaku menggunakan modus merusak sistem kunci kontak.
Kecepatan aksi mereka sangat diwaspadai karena hanya membutuhkan waktu hitungan detik untuk membawa kabur motor korban. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.
“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan 17 unit sepeda motor hasil curian,” terang Ipda Adi Susilo.
Baca Juga: Jadi Korban Curanmor, Pemuda Tasikmalaya Ini Malah Senang: Motornya Kembali Full Modifikasi
Barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari motor matic, bebek, hingga motor sport. Bagi warga yang pernah menjadi korban pencurian, polisi mempersilahkan untuk mengecek kendaraan tersebut di Sat Reskrim Polres Garut.
Para korban diminta membawa dokumen kendaraan, nanti petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan dokumen yang dibawa. Jika data cocok, barang bukti dapat diurus dan dikembalikan kepada pemilik sahnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
11

















































