harapanrakyat.com,- Badan Pengelola Keungan dan Pendapatan (BPKPD) Kota Banjar, Jawa Barat, mengungkap ada perusahaan wajib pajak yang nunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Perusahaan tersebut disebut menunggak pajak PBB-P2 hingga 3 tahun dengan total tagihan PBB-P2 mencapai Rp 40 juta.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPD Kota Banjar, Jodi Kusmajadi, mengatakan, perusahaan yang nunggak pajak PBB-P2 yaitu PT TBG dengan tunggakan pajak terhutang selama 3 tahun.
Perusahaan tersebut menunggak pembayaran pajak pada tahun 2016, 2017 dan 2024. Sampai sekarang pajak PBB terhutang tersebut belum dibayarkan.
Adapun jumlah tagihan PBB-P2 perusahaan tersebut yaitu sebesar sebesar Rp 40.064.768 berikut denda keterlambatan sebesar Rp 686.822.
Pihaknya juga sudah menyertakan tagihan tersebut dalam setiap penerbitan SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang namun belum ada respon.
Meski begitu, perusahaan tersebut yakni PT TBG sempat membayar tunggakan pajak PBB-P2 pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2023.
“Kami sudah menyertakan pemberitahuan tagihan itu di SPPT namun belum ada respon,” kata Jody kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Tanggapi Petani yang Enggan Bayar Pajak Gegara Irigasi Sawah Rusak
Relaksasi untuk Perusahaan yang Nunggak Pajak PBB-P2 di Kota Banjar
Lanjutnya menyebut, untuk meningkatkan target PBB-P2 pada tahun ini Pemerintah Kota Banjar memberikan relaksasi atau keringanan berupa bebas denda pembayaran tunggakan kepada wajib pajak.
Program relaksasi berupa bebas denda pembayaran tunggakan kepada wajib pajak tersebut berlaku mulai tanggal 17 April 2025 sampai dengan 30 Desember 2025.
“Program relaksasi tersebut dengan persyaratan pembayaran PBB-P2 harus melalui Virtual Account dan QRIS,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sampai bulan Juni ini belum ada Desa/Kelurahan yang melunasi pembayaran PBB-P2.
Baca Juga: BPKPD Kota Banjar Merespon Tuntutan Alarm terkait Dokumen Aset Tanah yang Jadi Milik Pemkot
Adapun jumlah SPPT tahun ini sebanyak 120.982 lembar dengan jumlah pokok ketetapan Rp 9.462.050.533.
“Dari jumlah tersebut yang sudah terealisasi sebanyak 37.623 lembar SPPT atau Rp 2.785.778.949 atau 29,44 persen dari nilai pokok ketetapan,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)