harapanrakyat.com,- Kementerian Sosial telah menonaktifkan 6.606 peserta JKN PBI (Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran) di Kota Cimahi, Jawa Barat.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial (Mensos) RI Nomor 80 Tahun 2025. Kemudian dengan diperkuat oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan pihaknya tidak tahu-menahu mengenai pencoretan peserta JKN PBI tersebut.
Baca Juga: Sekda Jawa Barat Prihatin, Jumlah Peserta JKN Aktif Masih Rendah
“Kami tidak terlibat dalam proses seleksi penerima yang kini dinyatakan tidak layak mendapat bantuan. Bahkan, penonaktifan tersebut secara sepihak oleh pemerintah pusat, mengacu pada DTSEN yang menyatakan mereka bukan lagi kelompok miskin,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Dinsos Cimahi Terima Informasi Pencoretan 6.606 Peserta JKN PBI
Meski begitu, Agustus mengaku pihaknya sudah menerima informasi resmi mengenai penghapusan 6.606 warganya dari daftar penerima bantuan kesehatan gratis tersebut.
“Ada 6.606 orang penerima asal Cimahi sudah dinonaktifkan per 27 Mei 2025. Kita tidak tahu prosesnya seperti apa, tiba-tiba ada informasi nonaktifnya dari pusat,” ungkapnya.
Agustus menyebut, proses pemutakhiran data yang menjadi dasar kebijakan penonaktifan peserta JKN PBI tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah secara aktif, serta minim sosialisasi.
“Kami tidak dilibatkan dalam hal ini. Sekarang banyak warga miskin tidak lagi memiliki akses untuk pengobatan lantaran kehilangan kepesertaan JKN PBI. Mereka kebingungan tidak mampu membayar layanan kesehatan secara mandiri,” tutur Agustus.
Menurutnya, kebijakan tersebut tentu saja memunculkan pertanyaan mengenai keakuratan data sosial yang pemerintah pusat gunakan. Hal ini membuat angka warga miskin yang tak terlindungi jaminan kesehatan berpotensi meningkat.
Warga Terdampak Segera Lapor ke Puskesos
Solusinya, kata Agustus, Dinsos Cimahi akan meminta kepada warga terdampak untuk segera melapor ke Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Layanan Puskesos yang kini sudah tersedia pada setiap kelurahan di seluruh Kota Cimahi, agar segera menelusuri kembali kondisi peserta JKN PBI yang dinonaktifkan tersebut.
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Minta Pemda Kejar Cakupan Kepesertaan JKN-KIS
“Apabila ada warga yang sudah dinyatakan non aktif, maka dimungkinkan melakukan reaktivasi. Nanti yang bersangkutan tinggal lapor saja ke Puskesos yang ada di kelurahan masing-masing. Kemudian nanti segera ditelusuri apakah kondisinya memang benar-benar tidak mampu atau sudah mampu,” ujarnya.
Jika hasil penelusuran Puskesos membuktikan warga peserta JKN PBI tersebut tergolong tidak mampu, maka akan diberi surat rekomendasi untuk proses reaktivasi kepesertaan.
“Untuk kepentingan urgent dan tidak mampu untuk reaktivasi. Apabila memang diusulkan ke APBN ternyata terbatas, berarti ke PBI APBD Kota Cimahi. Anggarannya ada di Dinas Kesehatan,” pungkas Agustus. (Juhaeri/R3/HR-Online/Editor: Eva)