harapanrakyat.com,- Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana MH, bersama Komisi D DPRD Ciamis, Jawa Barat, mengunjungi SMKN 1 Tambaksari pada Kamis (19/6/2025). Kunjungan kerja tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya SK izin operasional (pendirian) dari Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pada 12 Juni 2025 lalu.
Seperti diketahui, sejak tahun 2022 SMKN 1 Tambaksari belum menerima SK izin operasional dari Dinas Pendidikan Pemprov Jabar. Padahal, sekolah tersebut sudah beroperasi 3 tahun. Selama ini, sekolah yang berada di Desa Mekarsari itu menginduk ke SMKN 3 Kota Banjar.
Barulah pada saat sidang paripurna istimewa Hari Jadi Ciamis ke 383 tahun (12/6/2025), Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung mengeluarkan SK izin operasional. Setelah Ketua DPRD Ciamis, H. Nanang Permana memberitahukan kondisi SMKN 1 Tambaksari yang izin operasionalnya tidak kunjung keluar dari pemerintah Provinsi Jabar.
Adapun kunjungan DPRD Ciamis ke SMKN 1 Tambaksari disambut hangat pihak sekolah, komite serta masyarakat Tambaksari. Mereka mengaku bersyukur, berkat dorongan pemerintah daerah termasuk DPRD Ciamis, izin operasional SMKN 1 Tambaksari bisa keluar.
“Hari ini kita datang ke SMKN 1 Tambaksari, ingin meyakinkan bahwa kegiatan belajar mengajar di sekolah ini berjalan atau tidak setelah keluarnya SK pendirian. Alhamdulillah, saya melihat proses belajar berjalan dengan baik, meski ada kekurangan ruang kelas,” ungkap Nanang.
Baca juga: Nanang Permana Sebut Gubernur Jabar Berikan 2 Hadiah Istimewa di Hari Jadi Ciamis ke 383
Soal Pendirian SMKN 1 Tambaksari, Ketua DPRD Ciamis Kesal ke KCD Pendidikan Jabar Wilayah 13
Nanang menyampaikan, jika pembangunan SMKN 1 Tambaksari dulu adalah program USB atau Unit Sekolah Baru. Dibangun oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Namun, pasca selesai dibangun tidak ada yang mengelolanya. Sehingga, SMKN 1 Tambaksari menginduk ke SMKN 3 Kota Banjar dan siswanya terdaftar di dapodik SMKN 3 Kota Banjar.
“Ini yang menjadi aneh, kenapa dulu Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, memerintahkannya orang SMKN 3 Kota Banjar dalam rangka merintis pendirian SMKN Tambaksari. Padahal di Rancah juga ada SMK Negeri, termasuk kantor KCD Pendidikan Jabar wilayah 13 adanya di Ciamis,” katanya.
Bahkan lanjut Nanang, Kasubag TU KCD Pendidikan Jabar wilayah 13 tidak mengakui kelembagaan SMKN 1 Tambaksari. Padahal, anggaran untuk membangun SMKN 1 Tambaksari berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar. Artinya KCD Pendidikan wilayah 13 Ciamis tidak mengakui organisasi di atasnya, yakni Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.
“Itu yang saya sesalkan, mengapa ada pejabat setingkat Kasubag di KCD 13 yang pemahaman organisasinya tidak jelas. Sebaiknya segera dipindahkan dengan Kepala KCD-nya,” tegas Nanang.
Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya bersama Komisi D DPRD Ciamis, akan segera melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Agar struktur kepengurusan sekolahnya segera dibentuk. “Karena di sini seluruh Kepala Desa sudah mengkampanyekan ke masyarakat, bahwa SMKN 1 Tambaksari sudah sah didirikan oleh Gubernur. Sehingga anak-anak tidak usah sekolah ke luar Kecamatan Tambaksari,” ucapnya.
Ucapan Terima Kasih ke Gubernur Jabar, Bupati dan Ketua DPRD Ciamis
Sementara itu, guru produktif SMKN 1 Tambaksari Adya Cahya Purnama mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Jawa Barat yang telah mengeluarkan izin operasional SMKN 1 Tambaksari.
“Termasuk juga ke Bupati Ciamis dan Ketua DPRD Ciamis yang terus mendorong terwujudnya SMKN 1 Tambaksari,” kata Adya.
Saat ini lanjutnya, terdapat 122 siswa dan semuanya terdaftar di SMKN 3 Kota Banjar (sekolah induk). “Untuk yang siswa tiga angkatan ini memang terdaftar di SMKN 3 Kota Banjar. Karena ketika mereka masuk, SMKN 1 Tambaksari belum memiliki izin operasional. Namun untuk siswa tahun ajaran 2025/2026, sudah murni menjadi siswa SMKN 1 Tambaksari,” ucapnya.
Adapun program kejuruan di SMKN 1 Tambaksari baru 2 jurusan, yakni agribisnis pengolahan hasil pertanian dan teknik kendaraan ringan otomotif. (R8/HR Online/Editor Jujang)