Koperasi Desa Merah Putih di Kota Banjar Kantongi Legalitas Badan Hukum, Kapan Beroperasi?

6 hours ago 9

harapanrakyat.com,- Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kota Banjar, Jawa Barat, memastikan Koperasi Desa Merah Putih yang telah terbentuk melalui Musdesus saat ini telah memiliki legalitas resmi.

Kepala Bidang UMKM DKUKMP Kota Banjar, Ina Rosnidar mengatakan, sebanyak 25 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Banjar saat ini telah memiliki legalitas resmi berupa badan hukum. 

Pembiayaan akta notaris untuk koperasi yang telah terbentuk dan berbadan hukum tersebut diakomodasi oleh Pemerintah Kota Banjar.

Baca Juga: Kades di Kota Banjar Respon Pembentukan Koperasi Merah Putih, Singgung soal BUMDes

Semua Koperasi Desa Merah Putih di Kota Banjar Sudah Berbadan Hukum

Dari 25 Koperasi Merah Putih tidak semua baru dibentuk, tetapi terdapat 2 pengembangan yakni Koperasi Kelurahan Merah Putih Banjar dan Koperasi Kelurahan Merah Putih Purwaharja.

“Koperasi 25 desa dan kelurahan semua sudah berbadan hukum. Tinggal persiapan nanti beroperasi,” kata Ina kepada harapanrakyat.com, Jumat (20/6/2025).

Lanjutnya menjelaskan, setelah adanya legalitas, kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih tinggal menyelesaikan proses administrasi. Seperti membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan struktur organisasi.

Kemudian, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai telah terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan, menyusun target capaian kerja dan rencana usaha. Serta sejumlah kelengkapan berkas lainnya.

“Tahap selanjutnya tinggal melengkapi berkas koperasi. Namun untuk hal ini bukan tupoksi kami, tapi dari masing-masing pengurus koperasi,” terang Ina.

Dana Awal dan Waktu Beroperasi

Setelah persyaratan dan administrasi lengkap, Koperasi Desa/Kelurahan yang telah terbentuk bisa langsung beroperasi. Namun harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.

“Bisa saja beroperasi, tapi sebaiknya nunggu arahan selanjutnya setelah launching pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan secara nasional di hari Koperasi bulan Juli mendatang,” katanya.

Sedangkan, terkait dana awal untuk berjalannya Kopdes Merah Putih berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota.

Baca Juga: Cara Warga Banjar Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bakal Dapat Gaji?

Adapun untuk unit usahanya menjadi kewenangan dari pengurus koperasi dengan menyesuaikan potensi yang ada di masing-masing desa/kelurahan.

“Untuk dana awal koperasi itu dari anggota. Unit usahanya juga anggota yang tentukan, sesuai dengan potensi desa/kelurahan masing-masing,” jelas Ina Rosnidar.

Sebelumnya, sejumlah kepala desa di Kota Banjar sudah mempersiapkan jenis usaha yang nantinya akan dijalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah memiliki legalitas. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |