harapanrakyat.com,- Kementerian Sosial RI menonaktifkan sebanyak 1488 peserta penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dari di Kota Banjar, Jawa Barat. Penonaktifan tersebut seiring adanya SK Mensos Nomor 80 tahun 2025. Ini juga terkait Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Kepala Dinas Sosial P3A Kota Banjar Hani Supartini melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Raden Irawan membenarkan adanya penonaktifan peserta PBI JKN tersebut.
Ia mengatakan, penonaktifan tersebut berdasarkan kebijakan terbaru terkait penyesuaian data dari sebelumnya menggunakan DTKS. Kini menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Peserta PBI JKN di Kota Banjar yang tidak masuk ke DTSEN dan status kepesertaannya dinonaktifkan. Hal ini karena peserta tersebut sudah mandiri dan sejahtera.
Jumlah PBI JKN Kota Banjar
Kemudian, anggaran untuk pembiayaan kepesertaan PBI JKN tersebut berasal dari pemerintah pusat. Besarannya Rp 35 ribu setiap jiwa per bulan. Adapun jumlah keseluruhan peserta PBI JKN di Banjar mencapai 80.085 jiwa.
“Untuk yang dinonaktifkan itu 1488 peserta dan itu mulai berlaku pada bulan Juni sekarang ini,” kata Irawan, Senin (23/6/2025).
“Jadi ada kriterianya PBI itu untuk warga miskin dan rentan miskin. Kalau yang sudah tidak masuk kriteria tidak mampu tidak masuk DTSEN,” jelasnya menambahkan.
Lanjutnya mengatakan, setelah penonaktifan 1488 peserta PBI JKN tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Desa/Kelurahan untuk melakukan proses verifikasi lapangan.
Apabila nanti dalam proses verifikasi ada temuan peserta PBI JKN yang ternyata masih memenuhi kriteria tidak mampu, pihaknya akan melakukan reaktivasi data tersebut ke Kemensos.
Akan tetapi, sambungnya, apabila peserta tersebut sudah betul-betul mampu dan sejahtera pihaknya akan memberikan edukasi. Mereka juga menyarankan agar mengikuti program tersebut secara mandiri.
“Kami nanti akan menindaklanjuti dengan verifikasi lapangan. Kalau memang ada yang tidak mampu tapi tidak masuk DTSEN tentu kami akan reaktivasi ke Kemensos,” katanya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa peserta PBI JKN yang iuran pembayarannya oleh pemerintah pusat berbeda dengan peserta PBI BPJS Kesehatan. Peserta ini dibiayai oleh APBD Kota Banjar.
Adapun jumlah peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan bersumber dari anggaran APBD Kota Banjar. Berdasarkan data bulan Mei 2025, jumlah tersebut yaitu sebanyak 46.137 jiwa.
Menurutnya, data peserta penerima bantuan iuran atau PBI BPJS Kesehatan yang dalam setiap bulan selalu ada pembaharuan. Sehingga data peserta yang ada sesuai dengan data terbaru.
“Untuk peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemkot Banjar masih tetap berjalan. Data tersebut selama kami update setiap bulannya,” katanya. (Muhlisin/R6/HR-Online)