harapanrakyat.com – Pemerintah di wilayah aglomerasi Bandung Raya menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) gas elpiji tiga kilogram atau gas melon. Kenaikan HET gas melon itu dari Rp 16.000 jadi Rp 19.600, sudah berlaku sejak 16 Juni 2025.
Baca Juga : Pemkot Bandung Pastikan Stok Gas Melon Aman Terkendali
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat, Nining Yuliastiani turut menanggapi soal kenaikan harga gas melon tersebut. Menurutnya, kewenangan kenaikan HET gas melon memang berada di pemerintah kabupaten/kota.
Kewenangan menaikkan harga gas melon tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
Dengan begitu, kata Nining, Pemprov Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi. Tetapi pihaknya meminta kebijakan untuk kenaikan HET gas melon ini harus memperhatikan terhadap strategi pengendalian inflasi.
“Provinsi hanya memberikan rekomendasi. Kalau untuk keputusan itu (menaikkan harga gas melon) ada di tiap kabupaten kota, kewenangannya. Tapi kami minta memperhatikan terhadap strategi pengendalian inflasi. Sehingga, tidak memicu kenaikan harga komoditas lainnya,” kata Nining, Rabu (18/6/2025).
Nining menjelaskan, pemerintah kabupaten/kota di Bandung Raya telah mengajukan kenaikan HET gas melon sejak 17 Desember 2024.Pengajuan tersebut masuk ke Biro Perekonomian Setda Jawa Barat. Kemudian, pengajuan itu baru terealisasi dan resmi berlaku pada 16 Juni 2025.
Baca Juga : Gas Melon di Maleber Bandung Meledak, Empat Orang Jadi Korban
Kenaikan Harga Gas Melon di Bandung Raya Secara Bertahap
Nining menegaskan, kenaikan HET gas melon di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat berlaku secara gradual atau bertahap. Sedangkan, HET gas melon di Kota Cimahi langsung ke harga baru yaitu, Rp 19.600.
“Kalau Cimahi langsung, Rp 19.600. Yang gradual itu di Kabupaten Bandung, KBB, dan Kota Bandung. Jadi sampai Desember 2025, mereka bisa melakukan kenaikan bertahap sampai Rp 19.600. Sumedang sebenarnya di area luar Bandung Raya, tetapi itu sudah naik,” ujarnya.
Apabila, kebijakan kenaikan HET gas melon ini menyebabkan inflasi pada komoditas lain, kata ia, pihaknya meminta kepada pemerintah di wilayah aglomerasi Bandung Raya untuk menundanya.
“Kalau itu kemudian terjadi dampak inflasi kemungkinan sekali akan diundur gitu. Jadi sekarang berlaku Rp 19.600 untuk wilayah Bandung Raya,” katanya. (Reza/R13/HR Online/Editor-Ecep)