Cara cek iPhone whitelist undang rasa penasaran pengguna gadget. Namun sebelum melakukannya, alangkah baiknya jika memahami pengertiannya terlebih dulu. Dengan begitu, bisa lebih yakin apakah ingin melakukannya atau tidak.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Membuka iPhone Tanpa Home Button
Dalam hal ini, whitelisting ialah teknik keamanan cyber yang hanya memberi izin entitas tertentu. Entitas tersebut sudah mendapat persetujuan sebelumnya. Teknik ini tidak lain untuk mengakses jaringan sistem atau sumber daya tertentu.
Cara Cek iPhone Whitelist dengan Mudah
Istilah yang juga terkenal dengan sebutan daftar putih ini biasanya mencangkup entitas aplikasi, pengguna atau alamat IP. Pendekatan ini bertujuan untuk memblokir semua hal yang tak ada di dalam daftar putih secara default. Padahal bagaimana pengecekannya pun terbilang cukup mudah.
Lewat Website Kemenperin
Salah satu caranya yaitu melalui website Kemenperin (Kementerian Perindustrian). Caranya terbilang sederhana, bahkan pemula juga bisa ikut mencoba melakukannya. Berikut cara cek iPhone whitelist.
- Langkah pertama yang perlu pengguna lakukan yaitu membuka perangkat dan mengakses browser.
- Gunakan browser yang dipilih untuk mengunjungi website imei.kemenperin.go.id.
- Setelah situsnya terbuka sepenuhnya, pengguna bisa memasukkan nomor IMEI yang ada di ponsel. Jika belum mengetahui nomor IMEI, bisa mengeceknya lewat pengaturan perangkat. Bisa juga mencari tahu nomor IMEI dengan cara mengetikkan *#06# di dial up. Masukkan nomor IMEI tepat di kolom yang sudah tersedia di situs.
- Langkah berikutnya, pengguna bisa klik tombol Cek. Proses pengecekan pun berlangsung.
- Dari sini pengguna hanya perlu menunggu hasilnya. Cermati apakah ponselnya terdaftar atau tidak di daftar putih Kemenperin.
Dengan mengikuti tutorial di atas, maka bisa mengenal lebih dekat perangkat yang digunakan. Apabila perangkatnya terdaftar, berarti sudah jelas legalitasnya. Karena legal, pengguna bisa mengoperasikan ponsel tanpa masalah.
Lewat Website Bea Cukai
Solusi lainnya yaitu dengan mengeceknya lewat website bea cukai. Website tersebut tidak lain ialah beacukai.go.id. Mengenai bagaimana cek iPhone whitelist, cermati saja cara di bawah ini.
- Pertama-tama, pengguna gadget bisa mengakses situs beacukai.go.id lewat browser yang ada di komputer atau perangkat seluler.
- Setelah situsnya terbuka, pengguna bisa klik menu Layanan.
- Kemudian pengguna bisa klik submenu Registrasi IMEI.
- Langkah berikutnya, pengguna bisa memasukkan nomor IMEI ponsel di kolom yang tersedia.
- Lanjutkan dengan klik tombol Cek.
- Pengguna tinggal menunggu bagaimana hasilnya. Biasanya hasilnya akan terlihat di bawah kolom.
Saat mencoba tutorial di atas dan mengetahui bahwa IMEI terdaftar, menandakan ponselnya resmi. Hal ini juga berlaku sebaliknya. Jika status IMEI tak terdaftar, berarti ponsel termasuk ilegal atau Black Market (BM). Ponsel tersebut berisiko diblokir oleh pemerintah.
Baca Juga: Sensor LiDAR iPhone, Pemetaan 3D Jadi Lebih Akurat
Lewat Website Pengecekan Status Perangkat
Nyatanya masih ada banyak solusi lainnya untuk mengecek ponsel masuk daftar putih atau tidak. Adapun solusi tersebut yaitu dengan melalui website pengecekan status perangkat. Di bawah ini adalah cara cek iPhone whitelist yang bisa pengguna gadget ikuti.
- Pengguna bisa menemukan nomor IMEI ponsel. Caranya cukup membuka menu Pengaturan yang ada di ponsel dan memilih Umum. Lalu klik Tentang dan pilihlah Nomor IMEI.
- Ketika sudah mendapatkan nomor IMEI ponsel, bisa akses website pengecekan status perangkat.
- Langkah berikutnya, pengguna bisa memasukkan nomor IMEI lantas pilih tombol untuk cek statusnya.
- Kemudian pengguna hanya perlu menunggu selama beberapa saat sampai hasil pengecekannya terlihat di layar.
Hubungi Provider Jaringan
Untuk mengetahui apakah ponselnya masuk ke dalam daftar putih atau tidak, ternyata juga bisa dengan menghubungi provider jaringan. Biasanya provider jaringan akan menginformasikan status daftar putih perangkat apabila pengguna memberitahukan nomor IMEI. Untuk cara cek iPhone whitelist ialah sebagai berikut.
- Pengguna hanya perlu menghubungi layanan pelanggan provider lewat email atau telepon.
- Lalu beritahu bahwa pengguna ingin mengecek status daftar putih ponsel.
- Setelah itu, informasikan nomor IMEI ponsel untuk proses pengecekan.
- Langkah berikutnya, pengguna perlu menunggu konfirmasi dari pihak provider tentang status daftar putihnya.
Baca Juga: Hati-Hati, Inilah Kerusakan iPhone yang Tidak Bisa Diperbaiki
Setelah simak uraian tutorial HP di atas, tentu bisa mengetahui bagaimana cara cek iPhone whitelist. Tak bisa kita pungkiri bahwa pengecekannya mudah. Dengan mengeceknya, nanti bisa memastikan bahwa HP iPhone tersebut resmi atau tidak. Menggunakan ponsel legal jelas terasa lebih nyaman dan tenang. (R10/HR-Online)