Harapanrakyat.com, – Puluhan warga dari enam RW di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Baratcmendatangi kantor kelurahan untuk menyampaikan protes terhadap keberadaan tempat pemotongan sapi milik PT Lintas Nusa yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie, Rabu (25/6/2025).
Warga menuntut agar Pemerintah Kota Tasikmalaya segera menutup perusahaan tersebut karena dinilai menyebabkan bau menyengat dan pencemaran air di wilayah permukiman. Selain itu, aktivitas bongkar muat sapi juga dinilai mengganggu lalu lintas warga.
Tokoh masyarakat setempat, Rahmat Durahmat, mengatakan, keluhan ini bukan hal baru. Sudah bertahun-tahun warga terdampak bau tak sedap, namun belum ada tindakan tegas dari pihak perusahaan maupun pemerintah.
Baca Juga: Kasus HIV di Kota Tasikmalaya Terus Bertambah, Paling Banyak di Tiga Kecamatan Ini
“Kami tidak menolak investasi, tapi mohon perhatikan dampaknya. Air keruh, bau menyengat sampai mengganggu acara pengajian dan hajatan warga. Bahkan DLH sudah mengakui IPAL mereka tidak sesuai standar,” ujarnya.
Rahmat menyebut dari 16 RW yang ada di wilayah Sukamaju Kaler, hampir seluruhnya terdampak, terutama RW 2, 4, 5, 6, 10, dan 11 yang lokasinya paling dekat dengan perusahaan. Ia juga mengungkapkan bahwa warga pernah melakukan aksi serupa pada 2007, namun tak membuahkan hasil.
“Kami sudah sangat sabar. Tapi kalau tidak ada perbaikan signifikan, kami menuntut perusahaan ini ditutup,” tegasnya.
Tempat Pemotongan Sapi di Tasikmalaya Perbaiki IPAL
Sementara itu, Direktur Operasional PT Lintas Nusa, Yulis Sri Heryani, menjelaskan, pihaknya tengah memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai arahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tasikmalaya.
“Proses perbaikan sedang berjalan. Kami memang sempat terkendala regulasi baru dan pandemi COVID-19, tapi sekarang kami sedang menyelesaikan pembangunan IPAL baru,” katanya.
Yulis menambahkan, komunikasi perusahaan selama ini dilakukan melalui kelurahan dan kecamatan agar lebih terstruktur. Pihaknya juga terbuka terhadap kerja sama CSR dengan masyarakat selama melalui mekanisme yang jelas.
Baca Juga: 1.322 Warga Kota Tasikmalaya Positif TBC, 15 Meninggal Dunia Sejak Awal Tahun
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya yang hadir dalam pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa perusahaan telah diberikan teguran administratif karena IPAL-nya tidak sesuai standar. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)