harapanrakyat.com,- Baru dua hari diangkat ASN, Ratna Endah Pertiwi (34), seorang pegawai di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjar, Jawa Barat, meninggal dunia, Jumat (20/6/2025).
Ia meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di rumah sakit, selang dua hari setelah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Lantas, apakah pegawai yang meninggal dunia setelah menerima SK pengangkatan pegawai masih bisa mendapatkan gaji?
Baca Juga: 1.027 PPPK di Kota Banjar Dilantik, APBD Tersedot untuk Belanja Pegawai?
Baru Dua Hari Diangkat ASN, Pegawai DLH Kota Banjar Meninggal
Kepala DLH Kota Banjar, Eri K Wardhana mengatakan, berdasarkan informasi yang bersangkutan meninggal dunia pada hari Jumat, 20 Juni 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.
Awalnya yang bersangkutan masih mengikuti pelantikan dan penyerahan SK pengangkatan PPPK. Namun, pada malam harinya mengalami sakit asam lambung hingga kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Pihaknya mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Ratna Endah Pertiwi yang baru dua hari diangkat ASN. Menurut Eri, almarhumah sudah belasan tahun mengabdi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.
“Kami turut mendoakan, semoga almarhumah husnul khotimah. diterima amal baiknya. Keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ucap Eri kepada wartawan saat melayat di rumah duka.
Soal Hak Pegawai
Sementara itu, ditanya terkait apakah pegawai yang baru diangkat dan dilantik namun meninggal dunia nantinya masih akan mendapatkan gaji. Ia mengatakan hal bukan kewenangannya.
“Soal itu kami harus koordinasi ke pimpinan dan Badan Kepegawaian selaku instansi terkait,” kata Eri K Wardhana.
Baca Juga: Penantian 20 Tahun Guru Honorer di Kota Banjar Akhirnya Dapat SK Pengangkatan PPPK
Terpisah, Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Banjar, Irfan Fauzi menjelaskan, untuk yang bersangkutan meskipun sudah pengangkatan pegawai, namun masa tugasnya baru akan dimulai pada 1 Juli 2025.
Sedangkan, untuk hak pegawai seperti gaji dan lainnya, biasanya didasarkan atas dasar surat perintah pelaksanaan tugas yang dikeluarkan oleh instansi tempat bekerja. Sedangkan saat ini belum penempatan.
“Yang saya tahu kalau untuk gaji itu didasarkan pada surat perintah mulai kerja. Dan almarhumah ini mulai tugasnya sebetulnya 1 Juli mendatang. Kami juga akan sampaikan ini ke BKN,” kata Irfan Fauzi. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)