Aturan ODOL Dinilai Tak Adil, Sopir Truk di Sumedang Turun ke Jalan

5 hours ago 5

Harapanrakyat.com,- Puluhan sopir truk yang tergabung dalam Komunitas Truk Sumedang, melakukan aksi blokade Jalan Nasional Bandung-Cirebon, tepatnya di depan Gerbang Tol Pamulihan, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). 

Selain sempat memblokade jalan, para sopir juga melakukan aksi sweeping terhadap truk-truk yang diduga melebihi kapasitas angkut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan atas kebijakan penghapusan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai memberatkan bagi para sopir. Akibat aksi tersebut, arus lalu lintas di lokasi sempat lumpuh selama beberapa waktu.

Tidak hanya di kawasan Pamulihan, para sopir juga melanjutkan aksinya di depan Kantor Pusat Pemerintahan Sumedang. Mereka kembali melakukan sweeping dengan menghentikan sejumlah truk yang dianggap melanggar kapasitas muatan. 

Sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dan sopir truk lain yang masih beroperasi. Bahkan, pihak kepolisian sempat kewalahan mengamankan aksi mendadak yang dilakukan tanpa pemberitahuan resmi tersebut.

Salah seorang sopir, Zaenal menyebutkan, aksi turun ke jalan ini dilakukan karena para sopir merasa terintimidasi oleh penerapan sanksi pidana dalam aturan ODOL. Ia menyebut, ketakutan terhadap ancaman pidana membuat para sopir khawatir menjalankan pekerjaannya.

“Undang-Undang tentang muatan kami mencantumkan ada ancaman pidana kalau melanggar, karena muatannya overload atau over dimensi dari ukuran standar,” kata Zaenal. 

Baca Juga: Retret Kepala Daerah di IPDN Jatinangor Sumedang Dikawal Ketat dengan Pola Pengamanan Berlapis

Peraturan ODOL Dinilai Tak berpihak pada Sopir Truk di Sumedang

Menurut Zaenal, peraturan tersebut tidak berpihak pada sopir, yang hanya bertugas mengangkut muatan. Para peserta aksi berharap pemerintah segera merevisi aturan terkait truk ODOL, agar tidak semakin memberatkan sopir dan pemilik kendaraan angkut.

“Undang-Undang tersebut tidak ada solusi untuk sopir, makannya kami menolak. Kami minta pemerintah revisi Undang-Undang tersebut, jangan sampai kami para sopir merasa terintimidasi dengan adanya Undang-Undang itu,” ucapnya. 

Sementara sopir truk lainnya, Asep menuturkan, terkait adanya pembatasan muatan membuat pendapatan sedikit. Apalagi dengan adanya peraturan yang mencantumkan ancaman pidana bagi sopir truk ODOL, membuat para sopir takut untuk bekerja. 

“Kalau mau ngangkut kan sudah ada kesepakatannya dengan yang punya barang, klau kami tidak overload keuntungan kami sangat sedikit. Jadi kami terpaksa overload,” ungkap Asep. 

Baca Juga: Polres Sumedang Ungkap 9 Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 16 Tersangka Diamankan

Aksi yang berlangsung selama kurang lebih satu jam ini sempat mengganggu kelancaran lalu lintas. Usai menerima dukungan tertulis dari Organda Sumedang, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. (Aang/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |