Aduan Tokoh Masyarakat Berujung Penggeledahan Rumah Diduga Penjual Miras di Pangandaran

1 hour ago 5

harapanrakyat.com,- Berawal dari aduan masyarakat dan tokoh agama terkait keresahan peredaran minuman keras (miras), jajaran Polres Pangandaran, Polda Jabar, melakukan penggeledahan di sebuah rumah warga yang diduga menjadi tempat penjualan miras di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Kamis (14/5/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Cimerak, AKP Sova Maulana, bersama Kasat Sabhara Polres Pangandaran, IPTU Jaja Jatnika. Sejumlah personel Sabhara Polres Pangandaran turut diterjunkan dalam penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Gudang Miras di Cikoneng, Ribuan Botol Disita

Kapolsek Cimerak, AKP Sova Maulana mengatakan, pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari tokoh masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan miras di wilayah Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

“Setelah adanya aduan dari tokoh masyarakat, kami langsung menindaklanjuti bersama pihak Polres Pangandaran. Kasat Sabhara bersama anggota mendatangi rumah warga yang diduga menjual miras,” kata Sova.

Hasil Penggeledahan Rumah Penjual Miras di Pangandaran

Saat melakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah botol miras dari berbagai merek yang tersimpan di dalam rumah tersebut.

Baca Juga: Dua Pelajar di Garut Terciduk Saat Jual Miras, Polisi Panggil Pihak Sekolah hingga Orang Tua

“Barang bukti yang petugas temukan tidak banyak, sekitar 10 botol miras. Namun seluruhnya langsung kami amankan,” terangnya.

Menurut Sova, rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan miras itu berada di dalam gang dan jauh dari jalan nasional. Bangunan tersebut bukan warung minuman atau kios, melainkan rumah biasa. Tokoh masyarakat setempat menduga rumah itu kerap menjadi tempat transaksi miras.

“Lokasinya bukan berada di pinggir jalan raya nasional, tetapi masuk ke gang. Dari pengakuan pemilik rumah, mereka memang sudah lama menjual miras,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Ciamis Bongkar Peredaran 151 Botol Miras Oplosan

Berdasarkan pengakuan pemilik rumah, pembeli minuman keras berasal dari berbagai kalangan. Meski demikian, pemilik rumah mengaku tidak pernah menjual kepada anak di bawah umur.

Saat operasi berlangsung tidak ada perlawanan karena pemilik rumah mengakui perbuatannya, dan barang buktinya memang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan polisi untuk proses penanganan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan aktivitas yang meresahkan lingkungan. Termasuk peredaran minuman keras ilegal. (Kiki/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |