Wakil Ketua DPRD Ungkap Alasan di Balik Belum Disahkannya Raperda BMD Kabupaten Bandung

5 hours ago 9

harapanrakyat.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, M Hailuki mengungkap alasan di balik belum disahkannya Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Hal tersebut lantaran regulasi ini akan menjadi salah satu payung hukum yang paling penting dan memerlukan pendalaman lebih komprehensif. Sehingga, lahirnya regulasi ini dapat menjawab semua persoalan yang akan muncul di kemudian hari terkait pengelolaan aset daerah.

Baca Juga : DPRD Kabupaten Bandung Tekankan Optimalisasi Aset Daerah

Hal itu pun ia sampaikan saat melakukan supervisi langsung dalam rapat Pansus 2 beberapa hari lalu. Dalam supervisi tersebut, Hailuki turut menegaskan optimismenya setelah pembahasan Raperda BMD ini selesai. Ia optimistis, jika regulasi ini terimplementasikan dengan efektif, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung mampu menembus Rp 3 triliun.

“Mengapa Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah belum juga disahkan? Karena Raperda ini mengandung unsur element of game changer yang akan membuat Kabupaten Bandung semakin maju,” ungkap Hailuki, Kamis (14/5/2026).

Menurut Hailuki, Raperda BMD Kabupaten Bandung ini memiliki dampak signifikan bagi potensi PAD yang bersumber dari optimalisasi pengelolaan aset-aset strategis, baik lahan maupun barang. Oleh karena itu, masa penyusunan Raperda BMD ini diperpanjang.

“Dengan tujuan untuk memperkaya draft raperda dengan muatan-muatan lokal yang relate dan relevan dengan tantangan serta kebutuhan kita,” ucapnya.

Raperda BMD Kabupaten Bandung Harus Memuat Solusi Pengelolaan Aset Strategis

Hailuki kembali menegaskan, dalam Raperda BMD ini harus membuat solusi terhadap persoalan yang saat ini dihadapi di Kabupaten Bandung. Sekaligus memuat norma antisipasi terhadap persoalan yang akan muncul di masa depan terkait persoalan aset baik lahan maupun barang.

Solusi persoalan itu, lanjut Hailuki, terutama terkait pengelolaan aset-aset strategis baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Kabupaten Bandung.

Baca Juga : Buka Peluang Baru, DPRD Kabupaten Bandung Dorong Optimalisasi Ruang Ekonomi Kreatif

“Dalam kaitan itu perlu diatur kriteria mana aset yang termasuk kategori strategis. Dengan pertimbangan khusus baik pada sisi ekonomi, historis, maupun dampak bagi kepentingan umum,” ungkapnya.

Aset-aset daerah yang termasuk dalam aset strategis, kata Hailuki, harus diatur secara khusus terkait pemanfaatannya melalui pertimbangan DPRD melalui Raperda BMD Kabupaten Bandung ini. Hal tersebut untuk menghasilkan maslahat yang sebesar-besarnya bagi keuangan daerah.

“Juga terkait pengawasannya harus ada peran DPRD di situ. Agar aset strategis itu tidak salah kelola atau bahkan hilang dari kepemilikan Kabupaten Bandung,” katanya. (Ecep/HR Online/R13) 

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |