harapanrakyat.com,- Fenomena judi online di Indonesia telah mencapai level yang sangat mengkhawatirkan karena kini telah merambah secara masif ke kelompok usia dini. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan fakta mengejutkan. Ia menyebut, berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hampir 200.000 anak di tanah air terlibat dalam praktik ilegal ini.
Dari jumlah tersebut, sekitar 80.000 pemain aktif merupakan anak-anak berusia di bawah usia 10 tahun yang sudah rutin melakukan deposit.
Baca Juga: Ribuan WNI Eks Sindikat Judol dan Online Scam di Kamboja Terlantar dan Terancam Sanksi Hukum
Meutya Hafid menjelaskan, kemudahan akses teknologi tanpa proteksi ketat menjadi pintu masuk utama. Banyak situs judi online yang sengaja dirancang tanpa verifikasi usia. Sehingga anak-anak di Indonesia pun dapat mengaksesnya dengan bebas.
Menkomdigi juga menegaskan, aktivitas judi online ini sebenarnya bentuk penipuan atau scamming yang menjebak korban dengan kemenangan kecil di awal, untuk memancing transfer dana berkelanjutan.
“Sama saja dengan penipuan, hanya saja bentuknya yang berbeda,” tegas Meutya dalam acara sosialisasi di Medan, Rabu (13/5/2026).
Langkah Strategis Pemerintah Mengatasi Judi Online di Indonesia
Baca Juga: Polisi Ungkap Tampang DPO Mafia Judol Komdigi, Sita Barbuk Rp 16 M!
Menanggapi ancaman terhadap “Generasi Emas” ini, pemerintah memperkuat regulasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Meutya menjelaskan, regulasi ini bertujuan untuk membatasi akses anak ke platform berisiko tinggi, memutus rantai penipuan. Serta meningkatkan tata kelola perlindungan anak di ruang digital.
Secara teknis, Pemerintah Indonesia melalui Komdigi juga telah berhasil memblokir sekitar 3,2 juta situs judi online. Pemerintah terus mengadopsi teknologi terbaru guna mempercepat proses pemberantasan.
Baca Juga: Kasus Judol di Indonesia, Bareskrim Sita Rp 13,8 Miliar dari Jaringan Internasional
Menurut Menkomdigi, meski jutaan situs telah ditutup, upaya pemerintah tidak akan cukup tanpa kerja sama aktif dari para orang tua. Oleh sebab itu, orang tua diminta lebih ketat dalam mengawasi penggunaan perangkat digital anak di rumah. Karena situs ilegal sangat mudah muncul kembali dengan domain baru.
“Pendampingan keluarga menjadi benteng pertahanan terakhir yang paling efektif untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus kembali ke dalam lingkaran setan judi online di Indonesia,” tandasnya. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

5 hours ago
7

















































