Sindikat Curanmor Beraksi di Tasikmalaya, 1 Residivis Sudah 4 Kali Masuk Penjara

1 month ago 18

harapanrakyat.com,- Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan mengamankan empat orang tersangka yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Para pelaku diduga telah beraksi di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, mengatakan, modus operandi para pelaku terbilang rapi dan terorganisir.

“Empat orang ini kami amankan dengan tuduhan sebagai pelaku curanmor. Mereka adalah komplotan yang telah melakukan setidaknya 13 TKP di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota,” ungkapnya saat rilis Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: Mobil Siaga Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Digasak Maling di Area Masjid

Keempat tersangka masing-masing berinisial M, EA, AKS, dan IS. Salah satu tersangka, yakni M, diketahui merupakan residivis yang telah tiga kali keluar-masuk penjara atas kasus serupa. Dengan penangkapan kali ini, M tercatat sudah empat kali terlibat kasus curanmor.

“Yang menariknya, dari empat orang itu, satu orang berinisial M sudah tiga kali residivis perkara curanmor. Ini yang keempat kalinya menjalani proses hukum,” tambahnya.

Modus Sindikat Curanmor Asal Lampung yang Beraksi di Tasikmalaya

Modus yang digunakan para pelaku cukup canggih. Setelah membuntuti target, mereka mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi. Kendaraan hasil curian tidak disimpan di gudang, melainkan langsung diangkut menggunakan mobil rental jenis high-end dan dikirim keluar kota untuk menghilangkan jejak.

“Jadi sistem mereka berubah. Begitu dapat motor, langsung masuk mobil rental dan dikirim keluar kota. Tidak ada penumpukan atau penyimpanan di wilayah kita,” jelas Faruk.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver berisi lima butir peluru, kunci retorT beserta enam mata kunci, serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

“Pengakuan tersangka, senjata api ini belum pernah digunakan. Namun mereka sengaja membawanya sebagai alat jaga-jaga bila sewaktu-waktu terdesak, baik oleh pemilik kendaraan maupun petugas yang mengejar,” tuturnya.

Para pelaku diamankan pada 15 Juni 2025 setelah berhasil mencuri dua unit sepeda motor dalam satu hari di wilayah Tasikmalaya. Polisi kini masih terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka di lokasi lain.

Baca Juga: Kisah Usep Niat Cari Motor Murah di Facebook Malah Dipenjara, Akhirnya Bebas karena KDM

Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |