Polisi Ringkus Ratusan Pelaku Kasus Narkoba, Termasuk Jaringan Internasional Golden Triangle 

3 hours ago 8

harapanrakyat.com,- Ditresnarkoba Polda Jawa Barat bersama Satuan Narkoba Polres jajaran meringkus ratusan pelaku kasus narkoba. Satu di antaranya merupakan jaringan internasional Segitiga Emas atau Golden Triangle.

Baca Juga: Nyambi Jadi Kurir Sabu, Polisi Tangkap Sopir MBG di Depok

Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Albert RD mengatakan, polisi meringkus 593 tersangka dari total 474 laporan pada rentang waktu April sampai Mei 2026. Satu di antaranya merupakan kasus peredaran narkoba jenis sabu dari Laos yang merupakan jaringan internasional Golden Triangle. Para tersangka ini berinisial R, EIR, SW, dan MS.

“Pada pengungkapan kali ini, kami mendapati jaringan internasional Golden Triangle. Sabu seberat 6 kilogram dari Laos lalu dikirim ke Bandung. Tersangka 4 orang,” kata Albert di Mapolda Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita berbagai jenis barang bukti lainnya. Meliputi 1,5 kilogram ganja, 71 butir ekstasi, hampir 3 kilogram tembakau sintetis, 559 ribu butir obat keras terbatas, dan 1.171 butir psikotropika.

Dalam memetakan peredaran ini, kepolisian membagi para tersangka ke dalam tiga klaster utama. Hal itu untuk memudahkan proses penindakan dan pemutusan mata rantai peredaran.

“Klaster itu terdiri dari produsen, di mana satu produsen tembakau sintetis beserta bahan bakunya berhasil ditangkap. Kemudian, klaster pengedar sebanyak 458 orang, dan 134 orang yang masuk dalam klaster pengguna,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Garut, Puluhan Paket Haram Disembunyikan di Dalam Tisu

Hukuman buat Pelaku Kasus Narkoba Termasuk Jaringan Internasional Golden Triangle

Kombes Pol Albert juga menjelaskan, bahwa pihaknya tetap mengedepankan aspek kemanusiaan melalui proses Restorative Justice melalui rehabilitasi bagi para pengguna. Langkah ini dikhususkan bagi tersangka yang baru pertama kali menggunakan, hasil urine positif, namun tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan. “Tentunya setelah melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” terangnya.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah Jawa Barat. Dengan dukungan seluruh jajaran Kasat Narkoba di wilayah hukum Polda Jabar, komitmen pemberantasan akan terus diperketat guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.

“Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan yang memberikan ruang gerak bagi para bandar narkoba. Camkan, para bandar akan kami sikat habis,” tegasnya.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Ringkus Pengedar Sabu Lintas Jabar Selatan, Saat Transaksi Pelaku Gunakan Nama Hewan

Dalam kasus pengungkapan pelaku kasus narkoba termasuk jaringan internasional Golden Triangle ini, polisi menjerat tersangka yang berperan sebagai produsen dan pengedar, dengan Pasal 235 KUHP dan Pasal 609 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Adapun ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Reza/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |