harapanrakyat.com,- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara senior OC Kaligis yang bertindak sebagai kuasa hukum dari sejumlah dokter spesialis pada Senin (11/5/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut yang teregistrasi terkait dugaan pemalsuan. Serta pelanggaran sistem pendidikan di Indonesia.
Alasan Pelaporan: Budi Gunadi Sadikin Abaikan Somasi
Menurut penjelasan OC Kaligis, para dokter spesialis menempuh langkah hukum ini karena Menkes Budi Gunadi tidak memberikan respon atas somasi yang telah mereka kirimkan sebelumnya.
Pengacara senior tersebut mengatakan, persoalan utama dalam laporan ini bukanlah mengenai ijazah yang tidak asli. Tetapi masalah penggunaan gelar yang tidak sesuai dengan riwayat pendidikan yang sebenarnya.
“Ini bukan soal ijazah palsu, tapi gelar palsu. Kami menjerat dengan Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru, serta Pasal 69 Ayat 1 UU Sistem Pendidikan Nasional,” tegas OC Kaligis saat memberikan keterangan kepada awak media.
Baca Juga: Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Menkes Budi: Cuma Flu Biasa!
Sebagai bentuk keseriusan, pihak pelapor telah menyerahkan 10 bukti pendukung kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pihak pelapor berharap penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Inti Masalah Gelar Akademik Menkes
Perwakilan dokter spesialis yang turut melapor, dr. Nurdadi Saleh, membeberkan detail ketidaksesuaian gelar tersebut. Ia menyatakan, berdasarkan data pendidikan di ITB (Institut Teknologi Bandung), Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan fisika nuklir. Gelar sarjananya Doktorandus (Drs.). Namun, dalam berbagai dokumen negara justru menggunakan gelar Insinyur (Ir.).
Baca Juga: Hadiri HUT RSHS Bandung, Menkes RI Beri Wejangan Ini!
Lanjutnya menyebut, beberapa bukti penggunaan gelar “Ir.” antara lain Buku Saku UU Kesehatan 2023. Menkes Budi yang menandatangani langsung buku tersebut. Serta notulensi resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPR RI.
Karena Menkes tetap menggunakan gelar Insinyur dalam berbagai agenda formal meskipun para dokter spesialis telah mengingatkannya. Mereka pun akhirnya memutuskan untuk membawa perkara ini ke jalur hukum. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

17 hours ago
13

















































