DLH Jawa Barat Siap Bawa Kasus Pencemaran Sungai Citarum di Karawang ke Ranah Hukum 

1 month ago 34

harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat sedang mempersiapkan langkah hukum perdata dan pidana, atas kasus pencemaran air Sungai Citarum hingga berubah warna menjadi toska di Karawang.

Penyebab pencemaran itu karena air limbah dari perusahaan kertas PT Pindo Deli 1 masuk ke aliran Sungai Citarum di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan tenaga ahli mengenai kerusakan lingkungan Sungai Citarum karena pencemaran limbah.

DLH Jawa Barat ingin melanjutkan kasus pencemaran air Sungai Citarum ke ranah hukum pidana. Selain sanksi administrasi dengan paksaan pemerintah dan denda administratif yang sudah berjalan.

“Kami lanjut proses menerapkan secara perdata. Sudah ada tenaga ahli yang membantu menghitung kerugian akibat kegiatan ini terhadap lingkungan,” kata Saadiyah, Kamis (10/7/2025).

Saadiyah menambahkan, pihaknya juga sedang berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Tujuan dari konsultasi dengan KLH untuk membawa kasus kasus pencemaran air Sungai Citarum di Karawang ke ranah hukum pidana.

“Tapi untuk pidana ini harus ada pembuktian dan seterusnya. Ini bisa bertahun-tahun lah prosesnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Minta Kepala Daerah Lakukan Normalisasi Sungai untuk Atasi Banjir 

Dedi Mulyadi Mendukung Langkah DLH untuk Menindaklanjuti Kasus Pencemaran Air Sungai Citarum di Karawang

Lebih lanjut, Saadiyah mengaku sudah melaporkan proses penindakan kasus pencemaran air Sungai Citarum di Karawang ke Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Langkah DLH Jawa Barat ini pun mendapatkan dukungan dari Dedi Mulyadi. Gubernur Jawa Barat itu mendukung DLH agar melanjutkan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Saya sudah lapor ke Pak Gubernur. Beliau menyampaikan, ya lanjutkan prosesnya. Yang pasti tegak lurus terhadap aturan. Ini merupakan komitmen dari Pemprov Jawa Barat untuk bisa menegakkan hukum lingkungan ini,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, DLH Jawa Barat menyatakan PT Pindo Deli 1 terbukti melakukan pelanggaran terhadap sejumlah aturan lingkungan hidup. Hal itu berdasarkan hasil uji laboratorium pada air Sungai Citarum yang tercemar.

Kepala DLH Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan.

“PT Pindo Deli 1 terbukti tidak mematuhi kesepakatan lingkungan. Karena itu, kami kenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda,” ujar Saadiyah, Rabu (9/7/2025).

Ia menjelaskan, denda atas pencemaran Sungai Citarum dihitung berdasarkan 2,5 persen dari nilai investasi perusahaan, sesuai ketentuan Permen LHK tersebut. Dari perhitungan itu, nilai dendanya mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, perusahaan juga dikenai sanksi tambahan senilai Rp561,45 juta atas pelanggaran baku mutu air limbah dan tidak berfungsinya alat pemantauan air limbah.

Baca Juga: Gegara Cemari Sungai Citarum, DLH Jabar Denda Pabrik Kertas di Karawang Rp3,5 Miliar

“Total sanksi yang harus dibayar mencapai Rp3.561.450.000. Surat keputusan sanksinya sudah diterbitkan dan akan segera kami serahkan ke pihak perusahaan,” jelas Saadiyah. (Reza Deny/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |