harapanrakyat.com,- Ketua Bidang Ekonomi PBNU, Aizzudin Abdurrahman, secara tegas membantah adanya aliran dana kuota haji 2024 yang menyeret Kementerian Agama. Pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Selasa (13/1/2026), giliran Aizzudin Abdurrahman, salah satu petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), memberikan keterangan di Gedung Merah Putih Jakarta.
Usai menjalani pemeriksaan, Aizzudin mengklarifikasi bahwa tidak ada aliran dana kuota haji tahun 2023-2024 yang masuk ke kantong pribadinya, maupun ke organisasi PBNU.
Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Petinggi PBNU Aizzudin sebagai Saksi
“Ini jadi titik muhasabah. Ada kepentingan lain yang lebih besar, yakni organisasi, umat, bangsa, dan negara,” kata Aizzudin, mengutip dari Suara.com, Selasa (13/1/2026).
Ia menekankan bahwa momen ini menjadi titik muhasabah atau introspeksi bagi organisasi untuk tetap memprioritaskan kepentingan umat dan bangsa di atas segalanya.
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Kuota Haji 2024 ke Pihak PBNU
Meski ada bantahan dari pihak saksi, KPK memberikan keterangan yang berbeda. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemanggilan Aizzudin berdasarkan adanya dugaan aliran dana yang masuk kepada yang bersangkutan.
Tim penyidik saat ini sedang menelusuri bagaimana proses aliran uang tersebut terjadi dan apa motif di baliknya.
Selain itu, fokus penyelidikan juga mengarah pada peran pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel yang diduga memicu inisiatif pembagian kuota tambahan tersebut.
Modus Operandi Manipulasi Pembagian Kuota Haji
Inti dari skandal korupsi kuota haji 2024 ini terletak pada penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 jemaah tambahan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembagian seharusnya secara proporsional dengan rincian:
Haji Reguler: 92 persen atau sebanyak 18.400 jemaah.
Haji Khusus: 8 persen atau sebanyak 1.600 jemaah.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan terjadinya penyimpangan fatal, tang mana pembagian dilakukan secara 50:50. Yaitu 10.000 jamaah untuk masing-masing kategori.
Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pembengkakan kuota haji khusus inilah yang diduga menjadi “ladang” aliran dana korupsi kepada berbagai pihak melalui biro travel.
Baca Juga: Skema Kuota Calon Jamaah Haji Berubah, Kemenhaj Jabar Pastikan Tak Ada yang Menyalip Antrian
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini, yaitu:
1. Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama).
2. Ishfah Abidal Aziz (Staf Khusus mantan Menag).
Penyimpangan aturan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Karena merugikan hak jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar sesuai aturan undang-undang. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

1 hour ago
3

















































