Pegawai SPPG Berpeluang Jadi PPPK, BKD Jawa Barat Beri Penjelasan 

3 hours ago 4

harapanrakyat.com,- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat turut memberikan penjelasan mengenai pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berpeluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Baca juga: Kembali Berlatih Bersama FC Dallas, Maarten Paes Tepis Rumor ke Persib Bandung?

Peluang pegawai SPPG menjadi pegawai PPPK itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025. Ini tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Pasal 17.

Mekanisme Pegawai SPPG Jadi PPPK

Kepala BKD Jawa Barat, Dedi Supandi menjelaskan, bahwa mekanisme pengangkatan seseorang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu merujuk pada Peraturan Menpan-RB. Oleh karena itu, peluang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK, yang terdapat dalam Perpres 115 Tahun 2025 pada Pasal 17, masih harus menunggu aturan turunannya.

“Jadi, kalau hemat saya kaitan dengan posisi tersebut ya menunggu peraturan selanjutnya. Harus tersedia dulu surat formasi dari Menpan-RB,” kata Dedi, Selasa (13/1/2026).

Meski pegawai SPPG berpeluang menjadi PPPK, Dedi menyebut mereka akan tercatat sebagai ASN di pemerintah pusat. Bukan pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota. Sebab, selama ini para pegawai SPPG menerima gaji atau upah dari Badan Gizi Nasional (BGN). Sumber pendanaannya dari APBN, bukan APBD Provinsi maupun kabupaten/kota.

“Kemungkinan bukan menjadi P3K di daerah, karena selama ini yang menugaskannya bukan oleh daerah, tapi oleh Badan Gizi Nasional. Pegawai SPPG itu kan bukan pegawainya di provinsi, kabupaten, dan kota, tapi di BGN,” ujarnya.

Baca juga: Komisi V DPRD Jawa Barat Ngaku Tak Tahu Soal Rencana Pembangunan Sekolah Maung Tahun 2026

Apabila Kementerian Menpan-RB sudah menerbitkan aturan turunan dari Perpres 115 Tahun 2025, akan ada seleksi untuk memenuhi formasi. Khususnya untuk Pasal 17 yang mengatur tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK. “Pengangkatan menjadi PPPK itu ada tahapan seleksi dan lainnya. Ketika nanti terealisasikan, BGN mengusulkan formasi ke Kemenpan RB,” ucapnya.

Sebagai informasi, bunyi Pasal 17 pada Perpres 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG yaitu, “Pegawai SPPG diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Reza/R6/HR-Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |