harapanrakyat.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait skandal dugaan kasus korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2024. Pada Selasa (13/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini.
Aizzudin telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 11.21 WIB untuk memberikan keterangan. Kehadirannya ini guna melengkapi berkas perkara tersangka utama. Yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pemeriksaan Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji dari Unsur Organisasi Masyarakat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026), mengonfirmasi bahwa pemanggilan AIZ (Aizzudin) merupakan bagian dari rangkaian penyidikan besar yang telah berjalan sejak pertengahan 2025.
Sebelum memeriksa petinggi PBNU, KPK telah lebih dulu meminta keterangan dari Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, pada Senin (12/1/2026).
Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait inisiatif dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Atau biro travel yang diduga memicu lahirnya kebijakan diskresi dari Kementerian Agama yang menyimpang dari aturan hukum.
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari pemberian 20.000 kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia tahun 2023. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 2019, harusnya pembagian kuota dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Baca Juga: Sidang Kasus Dugaan Korupsi di ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK Soroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan kebijakan yang berbeda. Kuat dugaan Menteri Agama saat itu menetapkan pembagian secara merata atau 50:50, yang mana masing-masing kategori mendapatkan 10.000 kuota.
Akibat kebijakan ini, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan untuk berangkat pada tahun 2024. Hal itu karena jatah mereka beralih ke jalur khusus.
Dugaan Aliran Dana dan Kerugian Negara
Lembaga antirasuah menemukan adanya indikasi kuat praktik suap atau kickback dalam proses ini. Diduga terdapat “biaya percepatan” yang ditarik oleh oknum di Kementerian Agama kepada pihak travel haji. Nominalnya berkisar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS per jemaah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi ASDP, Rhenald Kasali Kritik Cara Jaksa Hitung Kerugian Negara
Hingga saat ini, KPK telah melakukan tindakan nyata berupa penyitaan aset berupa properti, kendaraan mewah, dan uang tunai. Pemulihan kerugian negara sebesar Rp100 miliar yang dikembalikan oleh sejumlah biro perjalanan.
Serta memberlakukan pencekalan ke luar negeri terhadap para tersangka dan pemilik biro travel terkait kasus tersebut. Potensi kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji ini sangat fantastis, yakni menembus angka Rp 1 triliun. (R3/HR-Online/Editor: Eva)

4 hours ago
3

















































