harapanrakyat.com,- Komisi II DPRD Kota Banjar, Jawa Barat, memberikan respons serius terkait keresahan masyarakat mengenai penarikan retribusi parkir yang belakangan ini menjadi sorotan hingga viral di media sosial.
Ketua Komisi II DPRD Kota Banjar, Rossi Hermawati mengatakan, pihaknya sangat memahami keresahan yang masyarakat rasakan terkait pelayanan parkir.
Menurutnya, jika pelayan parkir berjalan baik sesuai mekanisme yang ada, maka kejadian tersebut tidak akan terjadi.
Baca Juga: Viral Keluhan Warga, Dishub Kota Banjar Ungkap Cara Bedakan Juru Parkir Resmi dan Ilegal
Evaluasi Penarikan Retribusi Parkir di Kota Banjar
Pihaknya mendorong dinas terkait untuk melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan parkir yang selama ini telah berjalan. Sekaligus mengambil langkah konkret agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami sangat memahami apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir tersebut,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Lanjutnya menyebutkan, selain melakukan evaluasi penarikan retribusi parkir, pihaknya menekankan perlunya sosialisasi kepada masyarakat terkait mekanisme dan tarif parkir resmi. Sehingga warga memahami hak dan kewajibannya, serta mengetahui tarif resmi yang berlaku.
Pihaknya berharap melalui pembenahan ini, tata kelola parkir di Kota Banjar menjadi lebih tertib dan mampu memberikan kontribusi positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
“Kami mendorong agar ada pembenahan dalam sistem penataan parkir ini, jangan sampai masyarakat yang rugi,” kata Rossi.
Sebelumnya, seorang warga di Kota Banjar mengeluhkan pelayanan penarikan retribusi parkir dan menyampaikan keluhannya menggunakan media sosial.
Pembinaan Juru Parkir
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Kota Banjar, Dilian Novita, telah memberikan penjelasan dan akan menjadikan momen tersebut sebagai evaluasi pembinaan kepada juru parkir.
Ia menjelaskan, parkir secara regulasi yaitu berhenti untuk sementara waktu tertentu dan kendaraan ditinggal oleh pemiliknya. Berbeda halnya dengan berhenti.
Baca Juga: Setoran Retribusi Macet hingga Rp 800 Ribu, Dishub Kota Banjar Patroli Petugas Jukir
Misalnya, seorang pengendara masih berada di atas kendaraannya dan selang waktunya juga tidak lama. Maka dalam hal ini masih bisa ditolerir dan kendaraan tidak bisa ditarik retribusi parkir.
“Kalau motor masih duduki dalam keadaan berhenti dan waktunya tidak lama ya nggak perlu ditarik. Tapi kalau ada 15 menit, ya bisa ditarik retribusi karena itu kan bisa digunakan oleh konsumen yang lain,” jelasnya. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

2 hours ago
3

















































