Selama Bulan Puasa Rumah Makan di Kota Banjar Boleh Buka, Tapi Tak Boleh Makan di Tempat!

8 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Rumah/warung makan yang biasa beroperasi saat siang hari di Kota Banjar, Jawa Barat, diimbau tidak membuka layanan makan di tempat bagi pengunjung. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjar tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Suci Ramadhan 1447 H/Tahun 2026.

Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan mengatakan, pihaknya pada Jumat lalu telah melakukan sosialisasi Surat Edaran tersebut kepada para pemilik warung makan atau usaha kuliner.

Sejumlah poin yang termuat dalam Surat Edaran itu antara lain imbauan kepada pemilik restoran, rumah makan, warung nasi, dan sejenisnya agar tidak memberikan layanan makan di tempat.

Baca Juga: Satpol PP Tertibkan Reklame Tak Sesuai Aturan di Kota Banjar

Bulan Puasa Rumah Makan di Kota Banjar Tak Boleh Melayani Makan di Tempat!

Irwan menjelaskan, imbauan tersebut bukan maksud untuk menutup jalan usaha, namun untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

“Diperbolehkan menjual makanan, namun dengan catatan tidak boleh makan di tempat. Makanan harus dibawa pulang,” jelasnya saat dikonfirmasi harapanrakyat.com, Rabu (18/2/2026).

Irwan melanjutkan, seluruh Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak boleh melakukan sweeping terhadap rumah makan yang buka pada siang hari, dan membuka layanan makan di tempat.

Baca Juga: Sejumlah Siswa di Kota Banjar Terjaring Gerakan Disiplin Saat Nongkrong di Warung

“Tidak boleh melakukan sweeping. Apabila menemukan hal tersebut (menyediakan makan di tempat) bisa segera koordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk menciptakan suasana yang aman, tertib, dan saling menghargai sesama masyarakat dan umat beragama.

Menghindari perbuatan maksiat seperti perjudian, menjual atau mengkonsumsi minuman keras, narkoba, perbuatan asusila. Serta perbuatan lainnya yang dilarang oleh syariat agama dan undang-undang.

Baca Juga: Antisipasi Pekat, Petugas Gabungan di Kota Banjar Razia Sejumlah Kos-kosan

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa, Perangkat Desa, agar melaksanakan tadarus Al-Quran selama 15 menit sebelum melakukan tugas di kantor masing-masing.

“Kepada umat Islam untuk mengisi bulan suci Ramadhan ini dengan kegiatan ibadah, tadarus Al Quran. Serta memperbanyak sedekah,” pungkas Irwan Adhiawan. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |