Selama 2025, Tim Hukum Jabar Istimewa Terima Ribuan Aduan Masyarakat

7 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Selama 2025 hingga saat ini, Tim Hukum Jabar Istimewa sudah menerima ribuan aduan masyarakat terkait hukum. Aduan itu ke Bale Kapeurih di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang, dan Bale Pananggeuhan di Gedung Sate, Kota Bandung.

Ketua Tim Jabar Istimewa, Jutek Bongso mengatakan, pihaknya menerima 1.282 aduan sejak Gubernur Dedi Mulyadi membentuk tim hukum. Dari total itu, 1.259 aduan dari berbagai daerah di Jawa Barat, dan 23 aduan dari luar Jawa Barat.

Baca Juga: Menjelang Satu Tahun Memimpin, Dedi Mulyadi Ungkap Tantangan Jadi Gubernur Jawa Barat

“Total aduan yang kami terima pada 2025 ada 1.282 kasus, 98 persen dari berbagai daerah di Jawa Barat, dan 2 persen dari luar Jawa Barat. Tapi kalau semua aduan di 2026 ini sudah mencapai 2.000 lebih,” kata Jutek, Rabu (18/2/2026).

Tim Hukum Jabar Istimewa Pastikan Selesaikan Seluruh Aduan

Jutek menyebut, aduan terbanyak berasal dari warga yang berdomisili di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat sebanyak 456 atau 36 persen.

Lalu, Kabupaten Garut 32 persen, Kabupaten dan Kota Bogor 21 persen, Kabupaten Garut 9 persen, Kabupaten dan Kota Bekasi 8 persen. Serta Kabupaten Karawang 7 persen.

Baca Juga: Tingkat Kepuasan Publik Tembus 95,5 Persen, Dedi Mulyadi Ngaku Belum Berbuat Apa-apa

“Kabupaten dan Kota Sukabumi 5 persen, Kabupaten Indramayu 3 persen, Kabupaten Cianjur, Subang, Sumedang 2 persen. Serta daerah lain 1 persen, dan yang sudah tertangani 1.179 kasus,” paparnya.

Aduan mengenai pertahanan menjadi yang terbanyak dengan 41 persen, pidana umum 27 persen, perdata 19 persen, perumahan 7 persen, dan pidana 6 persen.

“Aduan kasus hukum dari masyarakat ternyata ada yang sudah lama belum terselesaikan sekitar 70 persen. Tapi Tim Hukum Jabar Istimewa tidak melayani aduan mengenai utang piutang,” terangnya.

Baca Juga: Tim Hukum Jawa Barat Istimewa: Tak Ada Perintah Pengadilan untuk Kosongkan SMAN 13 Bandung

Meski begitu, kata Jutek, aduan masyarakat ini belum sepenuhnya tertangani karena membutuhkan tahapan dan proses hukum yang berlaku. Namun, ia memastikan seluruh aduan akan diselesaikan dengan melibatkan advokat profesional.

“Kami masih memproses 43 persen aduan, progresnya sudah mencapai 65 persen. Tapi yang selesai sudah 57 persen,” pungkasnya. (Reza/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |