DPRD dan Para Ketua Parpol Sepakat Tunggu Regulasi yang Tepat untuk Pengisian Wakil Bupati Ciamis

10 hours ago 10

harapanrakyat.com,- Pimpinan DPRD Ciamis bersama para Ketua Partai Pengusung Paslon Herdiat-Yana, menggelar rapat konsultasi untuk menanggapi surat Gubernur Jawa Barat nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA, terkait pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis. Rapat digelar di ruang Badan Musyawarah DPRD Ciamis, Rabu (18/2/2026).

Rapat ini dihadiri oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana (Ketua DPC PDI Perjuangan), Wakil Ketua DPRD Ciamis Pipin Arip Apilin (Ketua DPC Gerindra). Wakil Ketua DPRD Ciamis Komar Hermawan (Ketua DPD PAN) dan Sopwan Ismail (Wakil Ketua DPRD Ciamis dari Demokrat).

Selain itu, sejumlah ketua parpol lainnya turut hadir, di antaranya Ketua DPC Partai Demokrat Anjar Asmara, Ketua Golkar Slamet Triana, PKS Didi Sukardi, Ketua DPC PBB Andang Irpan Sahara. Serta perwakilan pimpinan dari PAN, PPP, PKB, Nasdem, hingga 8 parpol non-parlemen lainnya.

Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana mengatakan, pertemuan tersebut dilakukan untuk merespon surat Gubernur Jawa Barat yang menyarankan penggunaan Pasal 176 UU Pilkada 2016 terkait pengisian Wakil Bupati. Namun, Nanang menilai jika Pasal 176 tidak sesuai dengan situasi Ciamis.

“Pasal 176 mengatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati yang mundur, meninggal dunia, atau diberhentikan karena masalah hukum. Sementara di Ciamis, jabatan Wakil Bupati memang belum pernah terisi sejak awal. Lantaran Calon Wakil Bupati Yana D Putra meninggal sebelum pemilihan dilakukan,” ungkap Nanang.

Hal itu pun disepakati oleh para Ketua Partai lainnya. “Bahkan Pak Didi Sukardi (Ketua DPD PKS) lebih tegas mengatakan bahwa, berdasarkan Pasal 54 ayat 1, kekosongan jabatan tersebut tidak bisa diisi hingga masa jabatan selesai,” katanya.

Oleh karena itu, DPRD tidak bisa memaksakan proses pemilihan Wakil Bupati, karena aturan yang ada belum tepat.

“DPRD tidak punya kapasitas kelembagaan untuk membuat regulasi yang setingkat Undang-undang. Kita menunggu ada aturan yang setingkat Undang-undang, karena kekosongannya kekosongan menurut Undang-undang,” ucap Nanang.

Baca juga: Politisi PDI Perjuangan Nilai Ciamis Belum Perlu Wakil Bupati

DPRD Sebut Pengisian Jabatan Wakil Bupati Ciamis Tak Bisa Dipaksakan

Saat ditanya mengenai butuh atau tidaknya Wakil Bupati Ciamis, Nanang Permana menjawab hal itu multi-interpretable. Tidak bisa hanya didasarkan pada pendapat pribadinya. Ia menegaskan perlu menghormati pandangan semua pihak.

“Tapi kalau menurut PDI Perjuangan, dan Pak Yogi (Pimpinan DPC PDI Perjuangan Ciamis) sudah ngobrol di media, Ciamis belum butuh adanya Wakil Bupati. Karena tanpa adanya Wakil Bupati pun prestasi Ciamis sudah hebat. Zaman orde baru juga tidak ada Wakil Bupati. Kemudian pasca reformasi Bupati Oma Sasmita dengan 40 Kecamatan tidak ada Wakil Bupati, roda pemerintahan tetap jalan,” kata Nanang.

Kemudian, keputusan terkait kebutuhan Wakil Bupati Ciamis juga bergantung pada pandangan Bapak Bupati. “Apakah Pak Bupati merasa membutuhkan atau tidak, itu menjadi pertimbangan utama. Maka ketika kita memang menyatakan butuh, ada gak pintu masuk untuk membuatnya. Lantaran sebutuh apapun, kalau tidak ada pintu untuk melakukan pengisiannya, kita tidak bisa memaksakan,” jelasnya.

Nanang mengibaratkan situasi ini seperti seorang pria yang membutuhkan pasangan, tetapi tidak memiliki alas karena belum menikahinya. “Sama halnya dengan persoalan kekosongan Wakil Bupati Ciamis ini, alas hukumnya untuk itu belum ada. Jadi DPRD hanya akan berbuat ketika ada aturan yang memerintahkannya secara tepat,” tegas Nanang Permana.

Terkait dengan kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis, tandas Nanang, pihaknya telah berupaya mengkomunikasikan hal ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun hingga kini belum ada surat atau regulasi yang keluar untuk mengatur pengisian jabatan Wakil Bupati.

“Kami sedang menunggu regulasi dari Kemendagri yang jelas dan setingkat undang-undang. Tanpa itu, DPRD tidak dapat bertindak untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati,” pungkasnya. (Jujang/HR Online)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |