Sektor Perdagangan Dominasi Kegiatan Koperasi Desa Merah Putih di Ciamis

6 days ago 16

harapanrakyat.com,- Sebanyak 265 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kini telah terbentuk dan memiliki badan hukum. Mayoritas koperasi ini bergerak di sektor perdagangan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan atau DKUKMP Ciamis, H. Enda Suhendar saat membuka kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Koperasi Desa Merah Putih di Eks Kewedanaan Rancah Jumat (8/8/2025). Bertempat di Aula Desa Cisontrol. Sosialisasi ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilaksanakan kegiatan serupa di eks Kewedanaan Banjarsari pada 30 Juli 2025 lalu.

Kegiatan itu dihadiri para Ketua Pengawas dan Ketua Pengurus Koperasi Desa Merah Putih se eks kewedanaan Rancah, meliputi Kecamatan Rancah, Tambaksari, Sukadana, Cisaga dan Rajadesa. Camat dari 5 wilayah tersebut juga tampak hadir.

Dalam sambutannya, H. Enda Suhendar menuturkan jika perkembangan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Ciamis sangat menggembirakan. Sebanyak 265 koperasi kini sudah terbentuk dan memiliki legalitas badan hukum.

“Dari jumlah tersebut berdasarkan Nomor Induk Berusaha (NIB), mayoritas atau 195 koperasi bergerak di sektor perdagangan. Selebihnya, ada 49 koperasi di sektor simpan pinjam, 28 di sektor pertanian, 13 di sektor peternakan. Serta masing-masing 5 koperasi di sektor jasa dan aktivitas lainnya,” ungkap H. Enda.

Ia menjelaskan bahwa sosialisasi dan pembinaan ini adalah langkah awal bagi Koperasi Desa (Kopdes) untuk memahami seluk-beluk perkoperasian, terutama terkait regulasi, tata kelola, dan potensi pengembangannya.

Pengurus dan pengawas diharapkan dapat senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait. Hal ini penting agar mereka dapat menjalankan usaha koperasi sesuai dengan kebutuhan dan aturan yang berlaku, sekaligus memitigasi risiko usaha.

“Dengan bekerja secara profesional, transparan, dan berpegang pada aturan yang ada, potensi masalah di kemudian hari dapat dihindari,” ucapnya.

Ajak Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Berpegang Teguh ke Prinsip-prinsip Koperasi

Ia juga mengajak pengurus Kopdes, agar selalu berpegang pada prinsip-prinsip koperasi yang sehat, partisipasi aktif dari anggota, serta pendampingan dan pelatihan yang berkelanjutan.

“Kopdes ini dibentuk dalam upaya mendukung penguatan ekonomi kerakyatan, dan pemerataan pembangunan. Diharapkan, koperasi ini dapat menjadi motor penggerak kesejahteraan dan kemandirian desa,” pungkas H. Enda.

Adapun dalam kegiatan Sosialisasi dan Pembinaan Koperasi Desa Merah Putih di Eks Kewedanaan Rancah, diisi materi oleh narasumber dari Dinas KUKMP Ciamis (Kepala Bidang Koperasi dan UMKM). Kemudian narasumber dari Polres dan Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Adang Hartono dalam materinya menyampaikan jika saat ini sudah ada 34 Koperasi Desa Merah Putih yang melaksanakan kegiatan usaha walaupun belum mendapatkan penyertaan modal.

Koperasi-koperasi tersebut melaksanakan kegiatan usaha tanpa modal. Misalnya melalui skema kerjasama atau konsinyasi. “Jadi si koperasinya itu tidak memproduksi barang sendiri, melainkan menjualkan barang dari pihak lain (titipan) atas nama pemilik barang,” jelas Adang.

Menurutnya, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dapat mengajukan pinjaman modal dari Bank milik pemerintah. Namun, pinjaman tersebut hanya bisa didapatkan jika koperasi sudah memiliki usaha yang berjalan dan dikelola secara profesional.

“Setelah koperasi terbukti mampu mengelola usahanya, barulah mereka bisa mengajukan pinjaman ke bank,” tambahnya.

Ketentuan pinjaman Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2025. Dalam pasal 2 disebutkan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha KKMP/KDMP, Bank dapat memberikan pembiayaan berupa pinjaman ke KDKMP. (Jujang/Editor Jujang)

Read Entire Article
Perayaan | Berita Rakyat | | |