harapanrakyat.com,- Mantan Ketua BPD Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Endang Kartiwa, angkat bicara terkait tudingan masyarakat yang menyebutkan ada penyelewengan anggaran DD (Dana Desa) yang dilakukan oleh pemdes dan BPD.
Endang menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan tudingan sebagaimana dikatakan masyarakat yang tertuang dalam pemberitaan.
“Lebih jelasnya begini, setiap tahun selalu ada Tukin (tunjangan kinerja) dari Banprov yang terdiri dari hak kepala desa sebesar Rp 5 juta. Kemudian, perangkat desa 11 orang sebesar Rp 20 juta, dan untuk BPD Rp 7 juta. Tukin biasanya cair sebelum lebaran,” terang Endang saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (11/10/2025).
Mantan Ketua BPD Cicapar Ciamis Jawab Soal Tudingan Penyelewengan Anggaran DD
Baca Juga: Pemkab Ciamis Resmi Berhentikan Tetap Kepala Desa Cicapar, Ini Alasannya
Lebih lanjut Endang menjelaskan, di dalam Banprov itu ada alokasi BOP untuk desa sebesar 3 persen. Dari 3 persen itu oleh kades diberikan 1 persennya untuk BPD.
Namun, pas mau Lebaran kemarin, sampai H-3 Banprov tidak cair. Sehingga ada usulan dari perangkat desa ke kades untuk dicarikan dana talang guna menanggulangi keterlambatan BOP dari anggaran Banprov.
Awalnya saat itu pihak BPD tidak tahu ada perangkat desa yang meminta dana talang. Adapun uang dana talang tersebut berasal dari mana, Endang juga mengaku tidak mengetahuinya.
“Setahu saya itu uang kades yang digunakan untuk dana talang. Kebetulan saat itu saya ke desa, lalu ke bagian keuangan, dan diberikan lah uang anggaran yang satu persen itu sebesar Rp 4,5 juta,” tuturnya.
“Setelah itu saya masuk ke ruang kades dan pak kades nanya sudah ke bendahara, lalu saya jawab sudah. Pak kades nanya lagi, tidak sekalian dengan yang Banprov. Saya tanya balik, emang Banprov sudah cair. Kata kades belum, katanya pakai uang yang ada dulu. Jadi itu semua hasil daripada kebijakan pak kades,” terangnya melanjutkan.
Pengeluaran Anggaran dan Lainnya Kebijakan Penuh Kades
Menurut Endang, semua kebijakan baik pengeluaran anggaran dan sebagainya, itu merupakan kebijakan penuh kepala desa. Jadi salah kalau masyarakat menyalahkan perangkat desa dan BPD.
“Karena yang digunakan untuk dana talang itu sebetulnya kami tidak tahu anggaran apa dan darimana. Buktinya sampai saat ini Banprov tidak kunjung cair. Bahkan pak kadesnya juga sudah diberhentikan oleh Bupati Ciamis,” ungkapnya.
Ia pun menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Inspektorat, yang belum direalisasikan oleh Pemdes Cicapar di tahun 2025 ini ada temuan sebesar Rp 390 juta.
“Adapun soal diberitakan kami sebagai BPD dan perangkat desa terlibat di dalamnya, itu kan masyarakat juga sudah tahu sendiri soal dana talang. Pak kades sendiri waktu itu sama menerima sebesar Rp 5 juta,” ujar Endang.
Terpisah, Sekretaris Desa sekaligus Plt. Kepala Desa Cicapar, Sukayat, membenarkan bahwa semua perangkat desa dan BPD menerima anggaran Tukin melalui dana talang atas kebijakan Kades Cicapar, Imat Ruhimat.
“Ya benar, saat itu kami perangkat desa dan BPD mendapatkan suntikan keuangan Tukin yang saat itu hasil dari kebijakan kepala desa. Tukin sebesar Rp 32 juta yang dibagikan untuk kades Rp 5 juta, BPD Rp 7 juta, dan untuk perangkat desa Rp 20 juta. Itu perjanjiannya akan diganti ketika Banprov turun,” terangnya saat dihubungi melalui sambungan pesan WhatsApp.
Menurut Sukayat, kejadian tersebut sebelum Kades Imat diberhentikan tetap. Berarti saat itu posisi Imat sedang diberhentikan sementara oleh Bupati Ciamis, dan adanya hasil evaluasi semesteran BPD kepada Pemerintah Desa dari DD Tahap 1 TA 2025.
Pemdes Belum Realisasikan Kegiatan Sebesar Rp 360 Juta
Kemudian pemeriksaan ditindaklanjuti oleh Inspektorat, bahwa pemerintah desa belum merealisasikan kegiatan sebesar Rp 390 jutaan. Kemudian setelah pemberhentian tetap, Kades Imat melayangkan surat kepada Bupati Ciamis tentang keberatan atas diberhentikan tetap.
Lanjut Sukayat, munculnya keberatan Imat karena adanya uang sebesar Rp 360 juta itu sudah termasuk angka yang dipinjam perangkat.
“Pa Imat mengklaim uang tersebut seluruhnya dipertanggungjawabkan oleh dirinya. Maka Pak Imat meminta uang yang dipinjam oleh perangkat dan BPD untuk segera dikembalikan dan diserahkan kepada Pak Imat. Malah memakai pengacara segala, namun permintaan tersebut saya tolak,” paparnya.
Saat itu Sukayat menjawab siap akan mengembalikan tapi tidak akan diserahkan kepada Imat. Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang belum direalisasikan.
Awal Kekisruhan di Desa Cicapar
Menurutnya, dari sinilah awal kekisruhan di Desa Cicapar. Bono Cs melalui media WA di Grup Siaga Desa membuat berita seolah-olah menjelekan perangkat desa dan BPD, dengan tudingan penyelewengan anggaran DD.
“Bahkan sampai hari ini masih ada upaya meminta uang yang dipinjam tersebut untuk serahkan ke Pak Imat, tapi masih ditolak, lalu muncullah berita di HR. Padahal ini semestinya Pak Imat yang harus menjelaskan. Karena dalam hal ini kami perangkat desa dan BPD sebatas menerima atau diberi pinjaman, tanpa ikut serta atau meng-acc-nya,” kata Sukayat.
Ia pun menegaskan, perangkat desa dan BPD akan segera mengembalikan uang tersebut, dan akan langsung digunakan untuk pemberian PMT dan BOP Kader. Karena dari Januari sampai Oktober ini belum direalisasikan sama sekali.
Baca Juga: Kembali Memanas, Warga Cicapar Ciamis Duga Perangkat Desa dan BPD Selewengkan Anggaran DD 2025
“Karena dana tersebut adanya di angka Rp 390 juta. Emang nilainya segitu, itu yang tahun anggaran 2025 saja. Tapi kan sekarang masih dalam tahap penyelidikan, jadi saya tidak bisa untuk membuka angka semuanya, takut salah. Nanti malah saya bisa bersitegang dengan Pak Imat,” ujarnya.
Sukayat menambahkan, saat ini masyarakat tahunya angka sebesar itu ada di perangkat desa. Sebab isu yang beredar bahwa kegiatan tidak bisa direalisasikan akibat uangnya dipinjam oleh perangkat desa.
Adapun soal masyarakat akan membuat LP, Sukayat pun mempersilahkannya. Karena sebenarnya masalah ini sudah masuk ke tipikor. Dimana sejumlah pinjaman kinerja juga ada disitu dan sudah terkunci di angka Rp 390 juta. “Jadi kayaknya kalau di LP kan lagi itu sudah tidak bisa, sebab dalam kasus yang sama,” jelas Sukayat. (Suherman/R3/HR-Online/Editor: Eva)